Dugaan Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor

admin • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 12:13 WIB
TANGKAP TANGAN: Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait OTT kasus dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
TANGKAP TANGAN: Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait OTT kasus dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BOGOR - KPK kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, penyidik KPK menyasar kantor PT Summarecon Bogor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut. Hingga Senin siang, penyidik masih berada di lokasi untuk mencari dan mengamankan bukti yang berkaitan dengan perkara. "Hari ini, Senin (21/9), penyidik melanjutkan giat penggeledahan di Kantor PT Summarecon Bogor," kata Budi Prasetyo.

Menurut Budi, proses penggeledahan masih berlangsung dan merupakan bagian dari serangkaian tindakan penyidikan. "Saat ini kegiatan masih berlangsung," ujarnya. KPK menyatakan perkembangan hasil penggeledahan akan disampaikan kepada publik.

Penggeledahan terhadap kantor PT Summarecon Bogor merupakan rangkaian tindakan penyidik KPK setelah sebelumnya menyasar sejumlah lokasi.

Pada Kamis (17/9), penyidik menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN. Sedikitnya tiga ruangan pejabat eselon I diperiksa, yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

Sehari kemudian, Jumat (18/9), giliran kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur yang digeledah.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sertifikat HGB yang berkaitan dengan perkara serta dokumen catatan keuangan perusahaan.

Penyidik juga menggeledah kediaman tersangka Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, di Bekasi, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga dapat membantu mengungkap perkara, termasuk petunjuk terkait aliran uang.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pihak Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan, serta pihak swasta.

Kedelapan tersangka tersebut yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, Muhammad Fakhry, Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp106,3 miliar.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Adrianto Pitojo Adi diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon. Uang tersebut diduga diterima Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Dugaan suap tersebut berkaitan dengan adanya sengketa tanah antara pihak ahli waris dan Summarecon Bogor.

Penggeledahan di Kantor PT Summarecon Bogor menjadi bagian dari upaya penyidik KPK mengumpulkan bukti dan memperjelas konstruksi perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.

Nusron Wahid Dicecar Wartawan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menghadiri rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9). Usai mengikuti agenda tersebut, Nusron dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan mengenai dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Nusron memilih tidak banyak berkomentar mengenai perkara yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Ia menegaskan Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kan sudah tak sampaikan kalau soal itu, kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Jadi posisi kami menghormati dan mengikuti proses yang ada," kata Nusron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9). (rid/az/dye)

Editor : Arief M
Summarecon KPK suap