Desak Reshuffle Usai OTT KPK

admin • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 20:26 WIB
HORMATI HUKUM: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid angkat bicara soal OTT KPK yang menyasar Kementerian ATR/BPN, Jumat (18/9).
HORMATI HUKUM: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid angkat bicara soal OTT KPK yang menyasar Kementerian ATR/BPN, Jumat (18/9).

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali menjadi sorotan setelah KPK mengusut dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus tersebut juga memunculkan kembali wacana reshuffle kabinet. Aliansi Gerakan Indonesia Berani (Gibran) Nasional menilai posisi Nusron dapat menjadi bahan evaluasi Presiden Prabowo Subianto apabila penyidikan KPK berkembang dan berdampak terhadap pemerintahan.

Sekretaris Jenderal DPP Aliansi Gibran Nasional, Agung Nugroho menegaskan keputusan reshuffle sepenuhnya berada di tangan Presiden. Namun, perkembangan proses hukum KPK dinilainya dapat menjadi salah satu pertimbangan. “Presiden juga perlu melihat sejauh mana kasus dugaan suap SHGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN, apakah ada bukti yang mengaitkan kepada Nusron Wahid secara langsung terkait kasus dugaan suap SHGB,” kata Agung kepada wartawan, Minggu (20/9).

Menurut Agung, perkara tersebut tidak hanya menjadi perhatian terhadap posisi Nusron sebagai Menteri ATR/BPN, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap Partai Golkar apabila berkembang dan memengaruhi persepsi publik. “Kalau isu ini berkembang menjadi persoalan serius dan mengganggu efektivitas pemerintahan Prabowo-Gibran, maka reshuffle menjadi salah satu opsi untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Agung juga membandingkan kepemimpinan Nusron dengan sejumlah mantan Menteri ATR/Kepala BPN, yakni Ferry Mursyidan Baldan, Sofyan Djalil, Hadi Tjahjanto, dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ia menyebut, berdasarkan pandangannya, pada periode kepemimpinan para menteri tersebut tidak ada operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyasar lingkungan internal kementerian seperti perkara yang kini tengah diusut

Empat Orang Disebut sebagai Kepercayaan Nusron

Dalam perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang yang diduga merupakan kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

KPK masih mengembangkan penyidikan untuk mendalami aliran uang, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Dalam perkara ini, KPK juga menyita barang bukti uang sekitar Rp106,3 miliar.

Sementara itu, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka. Nusron telah menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan menyerahkan penanganan perkara kepada KPK.

Agung meminta KPK mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk mendalami dugaan adanya pihak yang memberikan arahan kepada empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. “KPK harus segera usut siapa yang memerintahkan dari empat orang kepercayaannya Nusron,” pungkasnya.(rid/az/dye)

Editor : Arief M
KPK nusron wahid