Kasus Dugaan Korupsi Haji, Kuasa Hukum Yaqut Minta Jokowi Dihadirkan di Persidangan

admin • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 00:00 WIB
JALANI SIDANG: Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Dery Ridwansah/Jawa Pos)
JALANI SIDANG: Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Dery Ridwansah/Jawa Pos)

JAKARTA - Pengacara mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S. Abdul Kadir, meminta agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji.

Menurut Dodi, keterangan Jokowi diperlukan agar perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, menjadi lebih terang. Ia menilai, kehadiran Jokowi penting karena terdapat rangkaian komunikasi mengenai kuota tambahan yang melibatkan Presiden.

Hal itu juga berkaitan dengan keterangan mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam persidangan. Kala itu, Muhadjir menyatakan bahwa ia berkonsultasi dengan Presiden saat mengirimkan surat atas permintaan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan.

"Jadi seharusnya agar lebih terang dan agar lebih jelas sebenarnya bagaimana proses daripada mendapatkan kuota tambahan ini ya (Jokowi) harus dihadirkan. Karena itu kan merupakan saksi fakta," kata Dodi di sela sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/9).

Dodi menegaskan, pihaknya meyakini Yaqut tidak memiliki niat untuk menginisiasi adanya kuota tambahan. Dia juga menyebut keputusan Kementerian Agama pada 2023 justru menunjukkan bahwa kuota tambahan saat itu seluruhnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler.

"Dari situ sudah jelas bahwa tidak ada niat jahat daripada Menteri. Bahkan di tahun 2023 tadi berdasarkan alat bukti yang ada, Menteri Gus Yaqut memutuskan 100 persen kuota tambahan untuk reguler. Justru yang mengubah adalah DPR," ujar Dodi.

Menurut Dodi, fakta tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk menilai bahwa kebijakan yang diambil Kementerian Agama bertujuan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, dia kembali mendorong agar pihak yang mengetahui proses munculnya kuota tambahan dapat dihadirkan di persidangan. "Nah, kalau kita mau jelas bagaimana adanya sejarah kuota tambahan, ya kita hadirkan siapa yang mendapatkan kuota tambahan. Itu hukumnya begitu," jelasnya.

Sementara, Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji sekaligus mantan Menteri Agama (Menag) ad interim, Muhadjir Effendy mengungkapkan, Jokowi pernah mengizinkan dia untuk mengajukan permohonan pengalihan tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jamaah menjadi visa Mujamalah pada 2022.

Pernyataan tersebut disampaikan Muhadjir saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9).

Dalam persidangan, jaksa menggali keterangan Muhadjir mengenai proses penerbitan surat Menteri Agama Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia di Jakarta.

Muhadjir menjelaskan, sebelum surat itu diterbitkan, dirinya terlebih dahulu meminta arahan kepada Presiden Jokowi Langkah tersebut dilakukan karena statusnya sebagai Menteri Agama ad interim membuat kewenangannya terbatas dalam mengambil keputusan strategis.

“Saya berkonsultasi karena saya hanya ad interim, tidak boleh mengambil keputusan strategis. Kemudian saya berkonsultasi kepada Presiden, dan Presiden menyarankan kalau memang memungkinkan, beliau mengizinkan saya untuk mengajukan permohonan itu,” ucap Muhadjir saat memberikan kesaksian. (jp/az/mof)

 

Editor : Arief M
Korupsi yaqut cholil qoumas