RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, JAKARTA - Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea bakal melaporkan Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon ke Bareskrim Polri. Niatan itu berkaitan dengan perkara pembongkaran Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.
Menurut Adhan, pernyataan Fadli Zon terkait pembongkaran rumah tersebut sudah menyudutkan dirinya. Adhan menilai pernyataan seorang pejabat negara seharusnya didasarkan pada pemahaman yang lengkap mengenai asal-usul bangunan, status tanah, dokumen hukum, dan proses penetapan sebagai objek cagar budaya.
”Saya memilih membawa persoalan ini ke Mabes Polri agar semuanya dapat diuji secara hukum dan ada kepastian mengenai siapa yang benar dan siapa yang keliru,” kata dia.
Adhan membantah anggapan bahwa dirinya merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pembongkaran bangunan tersebut. Dia mengaku tidak mengetahui kapan pembongkaran berlangsung. Dia juga tidak tahu siapa yang melakukan tindakan tersebut. Dia menilai, pernyataan yang beredar telah mengarah pada tuduhan pengrusakan, padahal dirinya merasa tidak pernah melakukan itu.
”Yang saya persoalkan, pernyataan itu sudah mengarah pada tuduhan pengrusakan. Pertanyaannya, kapan saya melakukan atau memerintahkan pengrusakan? Saya sendiri tidak tahu kapan bangunan itu dibongkar,” ujarnya.
Perkara Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo, lanjut Adhan, harus dilihat secara utuh. Dia menyampaikan bahwa bangunan yang telah berusia puluhan tahun tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai cagar budaya tanpa melalui proses dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Dia pun mempertanyakan dasar sejarah yang digunakan untuk menghubungkan bangunan tersebut dengan peristiwa tertentu.
Adhan menyampaikan keterangan tersebut pasca Fadli Zon menyoroti pembongkaran eks Rumah Jawatan dalam taklimat media penetapan cagar budaya peringkat nasional pada Rabu pekan lalu (2/9).
Fadli menyampaikan bahwa pengalihfungsian lahan dapat dilakukan, tetapi apabila sebuah objek telah ditetapkan sebagai cagar budaya, tindakan merusak atau menghancurkannya dapat berimplikasi hukum.
Fadli juga menyebut Wali Kota Gorontalo tetap pada pendiriannya sehingga persoalan tersebut akan berhadapan dengan hukum. Atas keterangan itu, Adhan merasa dirugikan. Karena itu, dia memilih membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri agar tidak menjadi polemik yang berkembang tanpa kepastian hukum. ”Saya sudah siap secara mental untuk menghadapi seluruh persoalan ini, termasuk risiko yang mungkin muncul,” ujarnya. (jp/az/mof)
Editor : Arief M