Febrie Adriansyah Melawan, Gugat Kejagung dan Polri Lewat Praperadilan

admin • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 20:26 WIB
TERSANGKA: Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK. Ia resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Rabu (5/8). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
TERSANGKA: Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK. Ia resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Rabu (5/8). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah melawan. Ia resmi mengambil langkah hukum terkait proses perkara yang menjerat dirinya.

Tim kuasa hukum mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/8). Cacat prosedur dan dobel penetapan tersangka menjadi salah satu alasan kubu tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu menggugat penyidik.

Firman Wijaya yang tergabung dalam tim penasihat hukum tersebut menyatakan, kliennya tidak berusaha menghindari proses hukum. Gugatan praperadilan yang dilayangkan ke PN Jaksel merupakan instrumen konstitusional untuk menguji keabsahan dan autentikasi upaya paksa aparat penegak hukum. Karena itu, pihaknya melayangkan 2 gugatan sekaligus.

”Termasuk dalam hukum acara pidana yang baru juga, karena alasan objek dan tindakan yang memang diuji secara berbeda. Jadi, batu ujinya akan berbeda,” kata dia Kamis (6/8).

Gugatan pertama fokus menguji keabsahan penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara gugatan kedua menyasar penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi, TPPU, dan rangkaian penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipidkor Polri.

Menurutnya, banyak kejanggalan fundamental dalam penanganan kasus yang menyeret kliennya. Upaya paksa yang dilakukan Kejagung dalam kasus dugaan TPPU dinilai telah menabrak koridor hukum, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 100 Ayat 5 KUHAP. Apalagi, penyidik gagal menjelaskan predicate crime atau tindak pidana asal.

”Pelaksana proses hukum apakah memang sudah clear and clean, sudah sesuai dengan prinsip hukum acara pidana yang semangatnya beyond reasonable doubt. Tidak boleh ada keraguan sedikit pun terhadap proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Febri Diansyah yang juga masuk dalam tim penasihat hukum Febrie menekankan pentingnya menjaga prinsip due process of law. Dia menegaskan kembali, praperadilan adalah hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang (UU) untuk memastikan penegakan hukum tidak melenceng dari rel aturan yang berlaku.

”Jangan sampai kemudian proses penegakan hukumnya keliru, melanggar aturan hukum, entah karena alasan apa pun, sehingga hak-hak orang terabaikan. Prinsip due process of law adalah hal yang penting, yang tentu perlu menjadi concern kita bersama,” ujarnya.

Mantan jubir KPK tersebut menyatakan, bahwa gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kliennya sekaligus menjadi ujian krusial bagi institusi penegak hukum untuk membuktikan profesionalisme penegakan hukum di pengadilan.

”Sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum bersih dari unsur kesewenang-wenangan dan berdiri tegak di atas landasan hukum yang akuntabel,” pungkasnya. (jp/az/mof)

Editor : Arief
Febrie Adriansyah Jampidsus Jaksa Agung