Kontraktor Pembangunan SPPG Desak BGN Segera Bayar Tunggakan Rp800 Miliar

admin • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 20:17 WIB
BELUM BEROPERASI: Iliustrasi dapur SPPG di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) Jawa Tengah. (Radar Semarang)
BELUM BEROPERASI: Iliustrasi dapur SPPG di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) Jawa Tengah. (Radar Semarang)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, JAKARTA - Forum Komunikasi Kontraktor Pembangunan Sarana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025 mendesak BGN menyelesaikan tunggakan yang belum dibayar. Nilainya mencapai Rp800 miliar. 

Ketua Forum Komunikasi Kontraktor Pembangunan Sarana SPPG BGN APBN Tahun Anggaran 2025 Arifin Nababan mengatakan, terdapat sekitar 74 perusahaan kontraktor yang memenangkan tander untuk mengerjakan proyek pembangunan SPPG di 315 titik di seluruh wilayah Indonesia.

Arifin menjelaskan, dari 315 titik pembangunan SPPG, pihaknya telah menyelesaikan pengerjaan sekira 71 titik. Sementara 244 titik lainnya masih tahap pembangunan dengan tingkat penyelesaian bervariasi, mulai 30 persen sampai 70 persen.

Selama belum ada pembayaran dari BGN, pihak kontraktor menghentikan pembangunan SPPG. Sebab, pihak BGN dalam surat kontrak menyatakan bakal membayarkan tahap awal atau sebagai tanda (DP) apabila sudah dibangun sekira 25 persen.

"Sistem pembayaran itu ada down payment, termin satu, termin dua, baru termin pelunasan ya kan. Nah ini tidak berjalan sebagaimana bunyi kontrak. Jadi sekitar 25 persen itu dari badan usaha itu tidak dapat uang muka sama sekali," ungkap Arifin di Jakarta, Kamis (6/8).

Padahal, kata Arifin, semua persyaratan telah kita lakukan, baik itu jaminan uang penawaran maupun dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan dalam proses administrasi ke KPPN (Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara).

Ia mengaku, total keseluruhan uang yang belum dibayarkan BGN kepada para kontraktor sekira Rp800 miliar. "Itu sudah disampaikan Wakabadan BGN Ibu Agustina Arumsari ya kan, memang terutang BGN itu Rp1,6 triliun yang mana Rp1,04 triliun itu adalah untuk pembangunan SPPG negara ya kan," imbuhnya.

Selain persoalan pembayaran, Arifin juga mencatat bahwa sejumlah bangunan yang telah selesai dikerjakan hingga kini belum dapat dilakukan proses serah terima. Itu karena masih terkendala penyelesaian administrasi dari pihak pengguna. 

Akibatnya, kontraktor tetap bertanggung jawab menjaga bangunan yang telah selesai dibangun dan harus menanggung berbagai biaya operasional tambahan.

“Bangunan yang sudah selesai tidak bisa begitu saja kami tinggalkan. Selama proses serah terima belum dilakukan, kami tetap harus menjaga aset tersebut, membayar keamanan, pemeliharaan, utilitas, dan berbagai kebutuhan operasional lain. Semua biaya itu terus berjalan meskipun pekerjaan konstruksinya sendiri telah selesai kami laksanakan," terangnya.

Arifin mengaku pihaknya telah menyampaikan lima kali surat permohonan audiensi kepada Kepala BGN. Namun, hingga kini belum ada kejelasan. "Kami bukan mempertentangkan program MBG, justru kami mendukung. Kami tahu bahwa program ini bermanfaat. Tapi mohon beri kami kejelasan," katanya. (jp/az/mof)

Editor : Arief
SPPG BGN