Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyahdi Jaksel, Sejumlah Dokumen Disita

admin • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 21:16 WIB
MEWAH: Aktivitas di sekitar rumah mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah pada Rabu (8/7) malam. (Sahrul Yunizar/Jawa Pos)
MEWAH: Aktivitas di sekitar rumah mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah pada Rabu (8/7) malam. (Sahrul Yunizar/Jawa Pos)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, di Jalan Radio I, Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (31/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan resminya menyatakan, bahwa Tim 9 Kejagung melakukan penggeledahan di rumah Febrie dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadi perhatian publik.

”Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” terangnya, Sabtu (1/8).

Anang belum merinci dokumen apa saja yang diambil dari rumah Febrie. Namun dia menyebut proses penggeledahan tidak berlangsung lama. Mulai sekitar pukul 18.30 WIB dan sudah selesai pada pukul 21.30 WIB.

Dalam waktu lebih kurang 3 jam itulah penyidik menemukan sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk mengungkap kasus dugaan TPPU tersebut. ”Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, Tim Penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara,” terang Anang.

Kejagung, memastikan bahwa proses penyidikan kasus yang menyeret mantan pejabat di Gedung Bundar Jampidsus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Kejagung sudah memeriksa beberapa saksi dalam kasus yang menyeret Febrie, termasuk Ferry Boboho. Demi keamanan saksi, Tim 9 Kejagung memutuskan untuk menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho kepada LPSK.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku koordinator dan pimpinan Tim 9 Kejagung menyatakan hal itu usai memeriksa Ferry sebagai saksi dalam kasus yang mereka tangani. ”Untuk kepentingan penyidikan kami berencana akan menitipkan (Ferry) kepada LPSK,” kata dia pada Kamis malam (30/7).

Nama Ferry Boboho muncul dan menjadi sorotan lantaran diketahui pernah join bisnis bersama Don Ritto. Dalam kasus yang menyeret Febrie, Don Ritto sudah menjadi tersangka. Selain itu, ada nama Nurman Herin yang juga sudah menjadi tersangka bersama Febrie.

Ketua LPSK Achmadi mengakui pihaknya sudah menerima permohonan dari Tim 9 Kejagung. Kini mereka tengah menelaah dan melakukan asesmen atas permohonan tersebut. ”Masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan dan potensi ancaman dan atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan pelindungan yang diperlukan pemohon,” katanya, Jumat (31/7). (jp/az/mof)

Editor : Arief
Febrie Adriansyah