RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, JAKARTA - Tim 9 Kejagung kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengumumkan bahwa Nurman Herin menjadi tersangka ketiga dalam kasus tersebut, Kamis (30/7) malam. Nurman adalah seorang pengusaha yang namanya sempat dikaitkan dengan de’Clan Signature Cafe.
”Dengan pertimbangan 2 alat bukti dari Tim 9 (Kejagung) menetapkan tersangka NH (Nurman Herin) terkait dugaan turut serta (dalam) tindak pidana pencucian uang,” kata Rudi.
Oleh penyidik, Nurman langsung dibawa ke dalam tahanan. Dia resmi menjalani penahanan sebagai tersangka mulai hari ini sampai 20 hari ke depan. Berbeda dengan Febrie, Nurman Herin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). ”Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” imbuhnya.
Dalam kasus tersebut, Nurman Herin dan Febrie menjadi tersangka bersama Don Ritto. Oleh Kejagung, Febrie dijadikan tersangka sejak Jumat malam pekan lalu (24/7). Dia menjalani penahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jaksel.
”Saudara FA (Febrie) telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, (mulai) tanggal 24 sampai 20 hari ke depan di Rutan KPK,” kata Rudi kala itu.
Penahanan Febrie di Rutan KPK dinilai perlu untuk menjamin proses hukum dalam kasus yang menyeret Febrie hingga menjadi tersangka dan tahanan Kejagung. Rudi memastikan, penahanan eks pejabat Kejagung itu sudah melalui pertimbangan matang.
”Oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan mohon maaf mungkin lebih nyaman, karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui. Nah itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, Rudi mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan untuk membangun peradaban hukum yang saling menghargai, khususnya dalam proses penyidikan masih membuka ruang asa praduga tak bersalah.
”Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini, semoga ke depannya Tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Progresnya nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” imbuhnya. (jp/az/mof)
Editor : Arief