KPK Dalami Amplop Menhut Raja Juli, Diduga Berisi Uang yang Dihimpun Bupati Kuansing dari SHU Petani

admin • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:32 WIB
PENGEMBANGAN KASUS: Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. KPK tengah mendalami pertemuannya dengan Menhut Raja Juli Antoni. (Dery Ridwansah/Jawa Pos)
PENGEMBANGAN KASUS: Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. KPK tengah mendalami pertemuannya dengan Menhut Raja Juli Antoni. (Dery Ridwansah/Jawa Pos)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, pihaknya sedang mendalami pertemuan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) dan Ketua DPRD Kuangsing Juprizal, dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (RJA) di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Pertemuan itu diduga membahas soal alih fungsi hutan dan penggunaan Perhutanan Sosial. Dalam pertemuan itu disinyalir juga ada momen pemberian amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada Menhut Raja Juli Antoni.

Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut, Asdonn August Satriayudha dan mantan Dirjen Penataan Agraria Kementerian Agraria BPN, Dalu Agung Darmawan. Keduanya diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7).

"Dimintai keterangannya terkait dengan pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD, dan para Pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing lainnya, dengan Sdr. RJA selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kemenhut," terang juru bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (24/7).

KPK menduga, pertemuan tersebut membahas alih fungsi hutan di wilayah Kabupaten Kuansing, yang berujung pada adanya dugaan pemberian amplop. "Di mana pertemuan tersebut diantaranya membahas terkait alih fungsi hutan dan penggunaan Perhutanan Sosial," tegasnya.

Belakangan, KPK menduga penyerahan uang yang dihimpun Bupati Kuansing dari sisa hasil usaha (SHU) para petani, yang juga merupakan anggota Koperasi Unit Desa (KUD), diperuntukan untuk pengurusan alih fungsi hutan. Diduga, Bupati Kuansing mengumpulkan uang sejumlah SGD 46.500 untuk diserahkan kepada Menhut Raja Juli Antoni.

Dalam kasusnya, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, sebagai tersangka kasus dugan suap terkait jual beli jabatan. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuansing, pada Senin (29/6).

Selain Bupati, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) sebagai tersangka. KPK telah menahan ketiga tersangka tersebut untuk 20 hari pertama. Penahanan itu dilakukan setelah mereka dilakukan pemeriksaan secara intensif. (jp/az/mof)

Editor : Arief
KPK Korupsi suap