Dilaporkan Organisasi Jurnalis, Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Hutapea

admin • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 21:56 WIB
BAKAL DIPANGGIL: Hotman Paris Hutapea saat mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7). (Dery Ridwansah/Jawa Pos)
BAKAL DIPANGGIL: Hotman Paris Hutapea saat mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7). (Dery Ridwansah/Jawa Pos)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya bakal memanggil pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Langkah itu diambil setelah beberapa organisasi jurnalis melaporkan yang bersangkutan atas dugaan penghinaan. Sejauh ini sudah ada 2 laporan kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan rencana pemanggilan Hotman. Dia menyatakan bahwa pria yang kini menjadi penasihat hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tersebut akan dipanggil sebagai terlapor.

”Iya (Polda Metro Jaya akan memanggil Hotman sebagai terlapor),” ungkap Kombes Budi pada Rabu (22/7).

Namun demikian, Budi belum menyebut jadwal pemanggilan pengacara nyentrik tersebut. Dia menyatakan bahwa penyidik masih perlu melakukan pendalaman atas laporan yang sudah masuk. Setelah proses itu selesai, para pihak terkait akan dipanggil oleh polisi. ”Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti,” ucap Budi.

Seperti diketahui, keterangan Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat malam (17/7) memicu kritik. Salah satunya datang dari insan pers. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengambil langkah tegas dengan melaporkan pengacara kondang tersebut ke Polda Metro Jaya pada Senin malam (20/7).

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menyampaikan bahwa laporan dengan terlapor Hotman Paris sudah teregistrasi dengan nomor 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya. Menurut dia, nantinya jajaran penyelidik dan penyidik dari Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya yang menangani laporan tersebut.

”Jadi, dilaporkan di sini inisialnya HP dan kami berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” kata dia.

Edison menyatakan bahwa laporan itu dibuat lantaran Hotman dalam keterangannya dinilai telah melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis. Karena itu, aturan yang digunakan adalah Pasal 242 KUHP tentang dugaan penghinaan. Meski Hotman sudah menyampaikan permohonan maaf, dia menekankan bahwa hal itu tidak serta-merta menyelesaikan dugaan tindak pidana yang sudah terjadi.

”Kami sangat menerima permohonan maaf itu, benar kami terima dan itu (sudah) disampaikan lewat video di Instagram-nya (Hotman Paris). Tetapi, kan itu tidak menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan,” imbuhnya.

Editor : Arief
Pers jurnalis hotman paris hutapea