Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dugaan Korupsi Program MBG, Penyidikan Harus Tetap Berjalan

admin • Rabu, 15 Juli 2026 | 21:13 WIB
BERI KETERANGAN: Penetapan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka, diharapkan tidak menghambat proses penyidikan dugaan korupsi program MBG. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
BERI KETERANGAN: Penetapan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka, diharapkan tidak menghambat proses penyidikan dugaan korupsi program MBG. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, JAKARTA - Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi, diharapkan tidak menghambat proses penyidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penanganan perkara tersebut diminta tetap berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menegaskan, pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi MBG harus terus berlanjut, meski pejabat yang sebelumnya menangani perkara itu kini berstatus tersangka. "Tentu kasus MBG itu tidak boleh terganggu. Harus tetap jalan," kata Zaenur, Selasa (14/7).

Menurutnya, yang perlu dijaga bukan hanya keberlanjutan pengusutan kasus MBG, tetapi juga kredibilitas institusi Kejaksaan. Ia menilai persoalan yang muncul saat ini berkaitan dengan individu, sehingga seharusnya tidak memengaruhi pelaksanaan tugas lembaga secara keseluruhan.

"Jadi yang sedang disasar sebagai tersangka itu kan FA (Febrie) orangnya. Institusinya harus tetap dijaga dan institusinya harus tetap melanjutkan tugas, jangan sampai tugasnya itu kemudian terpengaruh," tegasnya.

Ia turut menyoroti pernyataan Febrie Adriansyah yang disampaikan sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat itu, Febrie menyebut terdapat 47 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara MBG.

Oleh karena itu, Zaenur berharap Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan memanggil dan mendalami peran setiap pihak yang telah disebutkan agar penanganan perkara dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel. "Dan untuk kejaksaan ini harus cepat di dalam mengungkap nama-nama itu. Memanggil mereka 47 nama itu yang mendalami keterlibatan mereka," cetusnya.

Sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan, terkait penerbitan surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 itu memang dikeluarkan oleh instansinya. Surat edaran tersebut berisi perintah menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat (10/7). Dalam surat tersebut, seluruh kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia diminta menghentikan semua kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan program MBG di wilayah hukum masing-masing.

”Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang, Senin (13/7). (jp/az/mof)

Editor : Arief
Febrie Adriansyah Korupsi Mbg