Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Perkara Gus Yaqut Bakal Disidangkan, Terkendala masih Jalani Perawatan

admin • Kamis, 9 Juli 2026 | 21:38 WIB
MASIH SAKIT: Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ Jawa Pos)
MASIH SAKIT: Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ Jawa Pos)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke tahap penuntutan sebagai persiapan menuju persidangan.

Namun, agenda tersebut belum dapat dilakukan karena Yaqut masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Yaqut usai menjalani tindakan medis, pada Senin (29/6).

Menurutnya, lembaga antirasuah berharap proses pemulihan berjalan cepat sehingga Yaqut dapat kembali mengikuti tahapan hukum yang sedang berlangsung. "Harapannya dengan kesembuhan yang cepat ini, ya mari kita doakan sama-sama biar lekas sembuh, sehingga Pak YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Terlebih juga penyidik akan segera melakukan limpah ke penuntutan, akan segera melakukan tahap dua," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7).

Ia menjelaskan, pemberian akses layanan kesehatan kepada Yaqut merupakan bagian dari pemenuhan hak tersangka. Budi menegaskan, KPK tetap memastikan setiap pihak yang berhadapan dengan proses hukum memperoleh penanganan medis yang diperlukan, termasuk setelah menjalani tindakan akibat gangguan pada saluran pencernaan.

Di sisi lain, KPK berharap kondisi kesehatan Yaqut segera membaik agar proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 dapat berlanjut tanpa hambatan.

Dengan demikian, tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dapat segera dilaksanakan, termasuk pengembalian Yaqut ke Rumah Tahanan KPK sesuai prosedur yang berlaku. "Sehingga pada prosesnya nanti kita bisa segera memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait, khususnya kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Mereka di antaranya pihak penyelenggara negara yakni, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum asosiasi.

Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.

Yaqut diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jamaah reguler.

Kebijakan tersebut disebut berdampak pada hilangnya kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler. KPK juga menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran antara 2.700 hingga USD 7.000 per kursi. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar.

Editor : Arief
#KPK #Korupsi #gus yaqut #sidang