Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

KPK Telusuri Amplop untuk Menhut dari Bupati Kuangsing, Hasil Analisa akan Disampaikan ke Publik

admin • Selasa, 7 Juli 2026 | 12:39 WIB
DITAHAN: Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby usai terjaring OTT KPK di Jakarta, Rabu (1/6). Nama Menhut, Raja Juli Antoni ikut terseret. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
DITAHAN: Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby usai terjaring OTT KPK di Jakarta, Rabu (1/6). Nama Menhut, Raja Juli Antoni ikut terseret. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima laporan dugaan penerimaan gratifikasi dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, terkait dugaan pemberian amplop Bupati Kuantan Singingi (Kuangsing) Suhardiman Amby. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan laporan itu berkaitan penolakan Raja Julia atas penolakan amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). "Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," kata Budi Prasetyo, Senin (6/7).

Budi menyebut, tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan penyidik KPK terkait pelaporan gratifikasi tersebut. KPK memastikan akan menyampaikan hasil analisis tersebut ke publik. "Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ujarnya.

Ia menekankan, proses dan mekanisme penelaahan tersebut didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Di sisi lain, KPK mengingatkan soal Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan salah satu program prioritas nasional. KPK mengingatkan, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi.

Sementara, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, memastikan pengembalian amplop Menhut Raja Juli atas pemberian Bupati Kuansing Suhardiman Amby tidak serta-merta menghilangkan potensi tindak pidana. "Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya," ucap Ahmad Taufik Husein, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat malam (3/7).

Ia menjelaskan, tindakan pengembalian amplop tersebut tetap akan menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik. Seluruh fakta dan rangkaian peristiwa akan dianalisis untuk mengetahui ada atau tidaknya keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Penyidik KPK juga akan menelusuri apakah amplop yang sempat diterima dan kemudian dikembalikan itu memiliki hubungan dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Ia menegaskan, proses penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga berbagai informasi dan alat bukti masih terus dikumpulkan. Karena itu, KPK meminta publik memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara menyeluruh. "Nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja sabar, ini kan baru awal-awal penyidikannya," pungkasnya. 

Editor : Arief
#KPK #Korupsi #suap #Menhut