RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BOJONEGORO - Sebanyak 80 persen dari total 85 gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Bojonegoro sempat berhenti beroperasi secara serentak, Jumat (3/7) pagi. Aksi mogok massal para karyawan ini dipicu masalah pencairan upah yang tidak sesuai harapan.
Para pekerja yang awalnya dijanjikan gaji sebesar Rp1,4 juta per bulan, namun hanya menerima nominal yang sangat minim, bahkan ada yang hanya mengantongi Rp76 ribu. Setelah polemik ini mencuat, PT Agrinas Pangan Nusantara akhirnya mengungkap bahwa gaji karyawan seharusnya mencapai Rp1,9 juta per bulan.
Ketua Asosiasi KDKMP Bojonegoro Sugianto menuturkan, penutupan puluhan gerai tersebut terjadi akibat adanya miskomunikasi antara pihak manajemen, PT Agrinas Pangan Nusantara, dengan para karyawan gerai terkait sistem penggajian.
Meski sempat lumpuh di pagi hari, kondisi berangsur normal setelah ada titik temu pasca-ibadah salat Jumat. Namun, beberapa gerai baru memilih beroperasi kembali pada hari Sabtu.
Sugianto mengungkap, ketegangan ini bersumber dari penerapan sistem payroll perdana oleh tim SDM kantor pusat PT Agrinas yang memicu banyak kekeliruan data. Berdasarkan kesepakatan, seluruh karyawan KDKMP disamaratakan tanpa memandang posisi, yakni mendapat upah Rp1,9 juta per bulan. "Sudah ada kejelasan dari pihak PT Agrinas. Memang terjadi miskomunikasi. Ada tujuh poin yang disampaikan," ujar Sugianto dikutip dari Radar Bojonegoro.
Ia meluruskan, bahwa nominal Rp1,9 juta tersebut dihitung secara proporsional berdasarkan form absensi periode 1-27 Juni dengan standar 25 hari kerja dalam sebulan.
Untuk menyelesaikan sengkarut ini, manajemen PT Agrinas merilis skema verifikasi ulang. Karyawan diminta kembali mengisi formulir jumlah hari kerja dan nominal gaji yang telah mereka terima.
Pihak manajemen tidak akan menelan data mentah-mentah. Proses validasi ketat akan dilakukan oleh Person in Charge (PIC) area untuk mencocokkan data absensi dengan realita di lapangan. "Jumlah hari kerja akan diverifikasi lagi oleh PIC area dan dikonfirmasikan jika ada ketidaksesuaian antara data absensi dengan kondisi di lapangan berdasar pada visit PIC dan rekaman CCTV," jelas Sugianto.
Selisih kekurangan atau kelebihan bayar dijanjikan bakal rampung dicarikan paling lambat pada 14 Juli mendatang. Sementara bagi karyawan yang terlambat menyetor data, upah mereka baru akan dicairkan pada akhir Juli. "Dari kami, asosiasi berharap ingin diajak urun rembug bersama PT Agrinas, supaya kalau terjadi kegaduhan bisa ditanggulangi," pungkas nya.
Sebelumnya, Kepala Desa Campurejo, Edi Sampurno, menuturkan bahwa pihak pengelola KDKMP di desanya telah resmi menghentikan operasional gerai sebagai bentuk protes terhadap PT Agrinas Pangan Nusantara selaku pengelola pusat.
Menurutnya, akar masalah utama adalah besaran upah dari PT Agrinas yang jauh dari kesepakatan awal. Para pekerja yang awalnya diiming-imingi gaji sebesar Rp1,4 juta per bulan, pada praktiknya hanya menerima nominal yang sangat minim, bahkan ada yang hanya mengantongi Rp76 ribu. "Nominal gaji yang diterima bervariasi, mulai dari sekitar Rp 76 ribu hingga Rp 1,4 juta. Kondisi tersebut membuat para pengelola kecewa," terangnya.
Editor : Arief