Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

admin • Kamis, 2 Juli 2026 | 21:06 WIB
TIDAK PUAS: Eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa, (30/6). (Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos)
TIDAK PUAS: Eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa, (30/6). (Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyoroti penjatuhan uang pengganti sebesar Rp809 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Nadiem menegaskan dirinya tidak mempunyai uang sebesar itu untuk membayarkan uang pengganti. "Saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu," katanya usai menjalani sidang vonis di PN Jakpus, Selasa (30/6).

Ia menegaskan dana itu tidak pernah menjadi miliknya maupun masuk ke rekening pribadinya. Menurutnya, laporan harta kekayaan yang disampaikan saat mengakhiri masa jabatannya membuktikan dirinya tidak memiliki aset sebesar nilai yang disebutkan dalam putusan.

Nadiem juga mengklaim dokumen serta keterangan saksi di persidangan telah menunjukkan bahwa dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB (GoTo). Ia menegaskan uang itu merupakan milik PT AKAB dan tidak memiliki keterkaitan dengan Google maupun perkara Chromebook.

Seperti diketahui, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tahun 2019-2022. Meski demikian, putusan itu tidak bulat. Hakim Anggota IV Andi Saputra menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Menanggapi itu, Nadiem mengatakan, hakim tersebut berani menyampaikan penilaian yang sesuai dengan fakta-fakta persidangan. "Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat!" ujar Nadiem.

Sementara itu, tim penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdul Kadir, menyatakan tidak puas terhadap putusan majelis hakim. Ia menilai sejumlah alat bukti yang diajukan pihak pembela diabaikan dalam proses pengambilan putusan. "Beberapa kali di dalam proses pembelaan, kami sudah menyampaikan alat-alat bukti, yang kemudian tadi secara jelas diingkari keberadaan bukti tersebut.

Yang apabila alat bukti tersebut dijadikan pertimbangan, maka tidak akan ada putusan terhadap Nadiem Anwar Makarim yang menyatakannya bersalah melakukan tindak pidana korupsi," cetusnya.

Ia menegaskan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut. Bahkan, pihaknya berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Komisi Yudisial (KY) serta menempuh langkah hukum terkait dugaan obstruction of justice.

Editor : Arief
#Korupsi #nadiem makarim