RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Jumat (19/6) pagi. Sebelumnya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun memprotes keras tindakan penangkapan tersebut karena menurutnya kedua kliennya selama ini bersikap kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.
Penasihat hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus membenarkan kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan keterangan istri Roy Suryo. “Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus.
Petrus menyatakan bahwa kliennya tidak seharusnya ditangkap lewat upaya paksa. “Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami,” ujarnya.
Kalau pun penangkapan tersebut terkait dengan kasus Ijazah Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang sudah sampai tahap kedua dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Petrus memandang kliennya bisa dipanggil lewat surat seperti biasa. “Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” sesalnya.
Menurutnya, penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa menegaskan bahwa proses hukum terhadap kliennya tidak berjalan sesuai norma dan etika. Dia menyebut, polisi bertindak atas kepentingan politik Jokowi. Penangkapan tersebut juga dinilai telah menunjukkan ada kekuatan politik di balik kasus tersebut.
“Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” imbuhnya.
Petrus mengajak semua pihak terus mendukung dan mendoakan kliennya. Dia juga meminta para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu, untuk berkenan datang ke Polda Metro Jaya untuk mengisi surat jaminan penangguhan penahanan. “Sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan,” tandasnya.
Editor : Arief