Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Status Justice Collaborator Sonny Sonjaya Belum Diputuskan Kejagung, Kapuspenkum : Masih Dikaji Penyidik

admin • Senin, 15 Juni 2026 | 19:31 WIB
AJUKAN JC: Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Dery Ridwansah/Jawa Pos)
AJUKAN JC: Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Dery Ridwansah/Jawa Pos)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan hingga kini belum ada keputusan terkait permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penyidik masih mengkaji peran Sony sebelum menentukan kelayakan pengajuan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pemberian JC hanya dapat dipertimbangkan bagi pihak yang dinilai membantu mengungkap pelaku yang lebih besar.

“Nanti penyidik kaji apakah dia layak memperoleh itu. Kalau dia pelaku utama, tentu tidak bisa. Bisa membuka yang lebih besar nggak? Kalau pelaku utamanya, bagaimana mau membuka?” ujarnya, Minggu (14/6).

Anang menambahkan, Kejagung belum mengambil sikap resmi atas pengajuan JC yang disampaikan kuasa hukum Sony. Pemeriksaan terhadap Sony dijadwalkan berlangsung pekan depan untuk mendalami pernyataan yang sebelumnya disampaikan penasihat hukumnya. “SS-nya sendiri belum diperiksa, mungkin dalam waktu dekat akan segera diperiksa terkait statement dari penasihat hukumnya,” katanya.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Krisna Murti, Sony mengajukan diri sebagai JC dan menyerahkan daftar puluhan nama yang diduga terlibat dalam rasuah anggaran MBG. Krisna menyebut kliennya mengetahui lebih dari 20 tokoh besar yang ikut menjadikan program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu sebagai bancakan. “Lebih dari 20 nama itu disebutkan, tapi klien kami bilang itu baru sebagian,” ungkapnya.

Krisna menegaskan, pengajuan JC bukan upaya menghindari proses hukum, melainkan bentuk kerja sama untuk mengungkap peranan lebih besar. “Kami bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap peranan-peranan yang lebih besar daripada sebuah program presiden tadi,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, orang kepercayaan Sony Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM). (jp/az/mof)

 

Editor : Arief
#Sonny Sonjaya #Kejagung #Mbg