Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dugaan Suap Bupati Muara Enim Edison: Rp1,6 Miliar untuk Kondisikan LHP

admin • Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:33 WIB
TERSANGKA: Bupati Muara Enim Edison mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6). (Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos)
TERSANGKA: Bupati Muara Enim Edison mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6). (Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap terkait pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan kasus ini bermula saat BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim pada awal 2026. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah temuan audit yang nilainya melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Pada awal Tahun 2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam LHP keuangan Pemkab Muara Enim,” kata Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakata, Kamis (11/6).

KPK menduga Bupati Muara Enim Edison, memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Muara Enim, untuk mengurus temuan audit tersebut melalui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara (AGG) alias Angga.

Dalam prosesnya, Rusdi Hairullah meminta Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menemui Angga melalui perantara bernama Mulyono (MYN). Pada pertemuan itu diduga terjadi negosiasi terkait biaya pengondisian hasil audit BPK.

“AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim,” ungkap Taufik.

Setelah adanya kesepakatan, Angga disebut menyiapkan pihak-pihak yang akan membantu mengubah hasil audit. Salah satunya dengan berkoordinasi bersama Titin Rita Lestari (TTN) yang merupakan ASN sekaligus Pengendali Teknis BPK.

“AGG kemudian ‘mempersiapkan pasukan’ untuk mengurus permintaan dari ABN. Salah satunya, AGG berkoordinasi dengan Sdri. TTN selaku ASN atau Pengendali Teknis untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK,” ujarnya.

KPK juga mengungkap adanya aliran dana yang telah disiapkan untuk kebutuhan pengondisian audit tersebut. Uang itu berasal dari pihak swasta yang terlibat dalam proyek pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.

“Dari penerimaan sejumlah Rp500 juta tersebut, ABN membagi dua klaster distribusi uang, di Jakarta dan Sumatera Selatan. Di mana sebesar sekitar Rp100 juta untuk AGG dan Rp100 juta untuk MYN sebagai perantara pertemuan di Jakarta. Sementara sekitar Rp300 juta diserahkan oleh ABN ke Sumatera Selatan (Sumsel), yang di antaranya untuk EDS,” tutur Taufik.

KPK menduga Angga sebelumnya juga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi Nurwardani. Lembaga antirasuah itu menegaskan masih akan menelusuri lebih jauh aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, dan pihak swasta Augusz Dewanggara.

Editor : Arief
#KPK #Korupsi