JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati nonaktif Muara Enim, Edison. Pemeriksaan itu berkaitan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Edison yang mengenakan rompi tahanan diboyong penyidik ke gedung KPK, untuk menjalani pemeriksaan sejak Rabu (10/6) malam. Sebab, diduga tangkap tangan terhadap ASN BPK tersebut berkaitan dengan pengadaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
“Benar, untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan tangkap tangan dugaan suap pengaturan temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Muara Enim,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (11/6).
Keterangan Edison dinilai penting untuk menambah terang tangkap tangan tersebut. Sebab, operasi senyap itu merupakan pengembangan dari tangkap tangan yang terlebih dahulu menyasar Edison, pada Senin (8/6).
KPK kembali melakukan operasi penindakan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan. Kali ini, lima ASN BPK turut diamankan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penindakan terbaru ini berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani di Muara Enim. “Kami akan menyampaikan update lanjutan peristiwa tertangkap tangan kemarin di Sumatera Selatan, bahwa KPK kembali melakukan tangkap tangan lanjutan dari perkara tersebut,” ucap Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/6).
Budi menjelaskan, operasi penangkapan kali ini berkaitan dengan dugaan suap yang melibatkan pihak Pemkab Muara Enim dan oknum di BPK. “Di mana untuk tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim Sumatera Selatan kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya.
Ia menyatakan, dugaan suap tersebut berkaitan dengan hasil temuan audit BPK terhadap pengadaan barang di Pemkab Muara Enim, salah satunya proyek pengadaan Smart TV.
Saat ini, lima ASN BPK tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK. Lembaga antirasuah juga telah meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. “Siang tadi sudah dilakukan ekspose dan diputuskan atas penyelidikan tertutup ini diputuskan naik ke tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah,” pungkasnya. (jp/al/mof)
Editor : Muhammad Rizky