Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Siapapun Pelaku Rasuah Bakal Disikat, Tidak Ada Istilah Teman Dekat Presiden

M Oscar Fraby • Senin, 8 Juni 2026 | 18:17 WIB
Teks foto: DITAHAN: Kejaksaan Agung menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Teks foto: DITAHAN: Kejaksaan Agung menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menyampaikan pesan keras saat memberikan arahan kepada Forkopimda Jawa-Bali. Ia menegaskan bahwa tidak ada istilah teman dekat presiden dalam pemberantasan korupsi. Siapa pun pelaku rasuah bakal disikat.

Djamari menyatakan, bahwa itu sudah menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, presiden selalu menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan lain. Selain itu, integritas dan penegakan hukum jauh lebih penting dari kepentingan pribadi maupun kelompok.

Ia mengingatkan agar seluruh pejabat negara di Indonesia menjunjung tinggi amanah jabatan. Mereka diingatkan kembali untuk menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, termasuk tindakan korupsi. Jika dilakukan, akan disikat sesuai aturan.

“Tidak ada istilah teman dekat presiden atau siapa pun akan mendapat perlakuan khusus apabila terbukti melakukan korupsi. Presiden memilih untuk lebih menyayangi kepentingan rakyat Indonesia. Karena itu, seluruh pejabat negara harus bekerja sepenuhnya untuk kepentingan rakyat,” kata Djamari, Jumat (5/6).

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Para tersangka terdiri atas mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan kedua wakilnya, Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga kuat menyalahgunakan jabatan demi meraup keuntungan pribadi dari proyek dapur MBG. Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menuturkan bahwa aksi culas para tersangka ini bahkan sudah digandeng sejak awal program diluncurkan.

Selama menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala BGN, Dadan, Lodewijk, dan Sony diduga terafiliasi dengan yayasan khusus. Yayasan 'siluman' ini sengaja dibentuk untuk mengambil alih pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang seharusnya dikelola secara mandiri oleh pihak sekolah.

“Seharusnya program MBG dikelola yayasan pada setiap sekolah, tapi yayasan yang seharusnya dikelola setiap sekolah ternyata yayasan tersebut digunakan untuk sarana kejahatan,” jelas Syarief, Rabu (3/6).

Sementara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Termasuk di antaranya Wakil Menteri Imipas Silmy Karim yang kini berstatus tersangka.

Editor : Muhammad Rizky
#Djamari Chaniago #Korupsi #Menko Polkam