Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Noel Minta Dihukum Mati, Sebagai Contoh Untuk Pemberantasan Korupsi

admin • Jumat, 29 Mei 2026 | 20:24 WIB
RELA DIHUKUM MATI: Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel saat menjalani sidang perdana di pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Dery Ridwansah/ Jawa Pos)
RELA DIHUKUM MATI: Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel saat menjalani sidang perdana di pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Dery Ridwansah/ Jawa Pos)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengungkapkan kekesalan atas tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan kepada dirinya.

Ia menegaskan, jika dirinya menjadi contoh atas pemberantasan korupsi, seharusnya dirinya dituntut hukuman mati. Selain dituntut 5 tahun penjara, Noel juga dituntut uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

“Kalau seandainya saya menjadi contoh untuk pemberantasan korupsi, hukum mati aja sayanya. Gitu, hukum mati. Saya lebih rela, lebih ikhlas untuk apa pemberantasan korupsi. Jadi jangan menjadi pecundang,” kata Noel ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5).

Ia menyatakan, dirinya sejak awal ditangkap oleh KPK mengaku bersalah. Ia tidak menginginkan permasalahan hukum yang menjeratnya justru tidak menghadirkan rasa keadilan. “Jangan kita menelanjangi peradilan ini dengan hal-hal yang tidak adil. Kita mau keadilan publik itu terpentinglah,” tegasnya.

Noel pun memandang, tuntutan 5 tahun penjara terhadap dirinya sangat keji. Karena itu, ia berharap ada keadilan bagi dirinya atas kasus hukum yang menjeratnya. “Kok begitu sekali ya, keji banget ya. Kita kan pengen apa, rasa keadilan publik itu pentinglah,” pungkasnya.

Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi. Pemerasan diduga dilakukan Noel bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ?Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut 3 tahun penjara, Fahrurozi 4 tahun dan 6 bulan penjara, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara, Irvian Bobby Mahendro Putro 6 tahun penjara, serta Hery Sutanto 7 tahun penjara.

Selain pidana penjara, 10 terdakwa tersebut juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana penjara selama 90 hari.

Tak hanya itu, beberapa terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti karena telah menikmati aliran dana korupsi, yakni Hery sebesar Rp4,73 miliar, Subhan Rp5,8 miliar, Gerry Rp13,26 miliar, Bobby Rp60,32 miliar, Sekarsari Rp42,67 miliar, Anita Rp14,49 miliar, Supriadi Rp19,81 miliar, serta Fahrurozi Rp233,01 juta, masing-masing dengan subsider 2 tahun penjara.

Editor : Arief
#KPK #Korupsi #Immanuel Ebenezer