RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU – Sorotan tajam mengarah pada kunjungan kerja Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait di Balikpapan, Kalimantan Timur beberapa waktu lalu.
Keduanya menjadi sorotan setelah mengenakan atribut adat Dayak yang dinilai tidak sesuai peruntukannya. Atribut tersebut disebut merupakan simbol adat khusus perempuan, sehingga dianggap menyalahi pakem budaya Dayak.
Insiden itu memicu reaksi keras dari tokoh adat. Ketua Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Selatan, Rubi, menilai penggunaan atribut perempuan oleh pejabat laki-laki merupakan kelalaian serius yang mencederai kehormatan masyarakat adat.
“Secara substantif dalam adat Dayak, pemakaian tersebut dikategorikan sebagai kesalahan fatal. Penggunaan topi perempuan oleh pejabat tinggi bukan hanya salah secara teknis, tapi melukai perasaan masyarakat dan menurunkan wibawa adat itu sendiri,” tegas Rubi, Senin (11/5/2026).
Rubi menjelaskan, dalam tradisi Dayak terdapat aturan tegas mengenai atribut adat berdasarkan gender. Untuk laki-laki, atribut yang digunakan seharusnya seperti Tapung Pek atau Beluko.
Ia juga mencontohkan tradisi Dayak Meratus di Kalimantan Selatan yang membedakan jelas atribut laki-laki dan perempuan. Lawung digunakan laki-laki, sedangkan Salungkui diperuntukkan bagi perempuan.
“Kalau dicampuradukkan, itu dianggap bentuk ketidakhormatan terhadap nilai leluhur,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, AMAN Kalsel mendesak pihak penyelenggara acara segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat adat Dayak.
Selain itu, Rubi meminta dilakukan evaluasi terhadap pihak penyedia atribut agar kesalahan serupa tidak kembali terulang.
“Protokol pemerintah wajib berkonsultasi dengan lembaga adat resmi seperti Dewan Adat Dayak sebelum menyematkan atribut adat kepada tamu negara. Jangan sampai identitas adat hanya dijadikan pelengkap seremonial tanpa memahami maknanya,” tambahnya.
Lebih jauh, Rubi menyebut insiden tersebut berpotensi dibawa ke forum sidang adat atau rumbuk apabila dianggap melampaui batas toleransi masyarakat adat. Mekanisme itu dilakukan untuk menentukan sanksi sesuai hukum adat yang masih hidup dan dihormati masyarakat Dayak.
Ia berharap pemerintah memiliki komitmen lebih kuat dalam memberikan edukasi mengenai keberagaman budaya agar simbol dan identitas adat Dayak tidak kembali disalahgunakan.
Editor : Eddy Hardiyanto