Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Jaga Kondisi Supaya Tetap Fit, Jemaah Haji Indonesia Dilarang Umrah Sunah Lebih dari 3 Kali

admin • Jumat, 8 Mei 2026 | 19:12 WIB
Jemaah melaksanakan tawaf. Jemaah haji Indonesia diminta tidak sering-sering umrah sunnah sebelum puncak haji. (Bayu Putra/Jawa Pos)
Jemaah melaksanakan tawaf. Jemaah haji Indonesia diminta tidak sering-sering umrah sunnah sebelum puncak haji. (Bayu Putra/Jawa Pos)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, JAKARTA - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Makkah resmi melarang jemaah haji Indonesia sering-sering umrah sunnah sebelum puncak haji. Tujuannya adalah untuk menjaga kondisi kesehatan jemaah haji Indonesia, agar tetap fit saat menjalani puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Kasi Bimbingan Ibadah PPIH Arab Saudi Daker Makkah Erti Herlina menjelaskan, pihaknya meminta KBIHU untuk memberi pengertian kepada jemaahnya soal aturan umrah sunnah sebelum puncak haji. “Saat ini PPIH Arab Saudi hanya mengizinkan pelaksanaan umrah sunnah sebanyak 3 kali, maksimal 3 kali pra armuzna,” terangnya, Rabu (6/5).

Menurut Erti, fokus utama PPIH Arab Saudi saat ini adalah menyiapkan kondisi jemaah haji Indonesia agar maksimal saat menjalani puncak haji.

Sebab, ibadah umrah bisa sangat melelahkan bagi sebagian jemaah haji, terutama kalangan lansia. Bila dipaksakan umrah sunnah lebih dari tiga kali sebelum puncak haji, maka jemaah berpotensi menjalani wukuf hingga lempar jumrah dengan sisa-sisa tenaga.

Itu akan sangat merugikan jemaah yang sudah menunggu bertahun-tahun untuk bisa beribadah haji di tanah suci.

Selain melarang sering-sering umrah, PPIH Arab Saudi juga telah menerbitkan edaran yang melarang KBIHU mengajak jemaahnya tur ke luar kota Makkah dan Madinah sebelum Armuzna.

Ada tiga ketentuan yang harus dipatuhi KBIHU. Pertama, KBIHU dilarang mengagendakan, memfasilitasi maupun menyelenggarakan city tour atau ziarah ke luar Madinah dan Makkah sebelum fase Armuzna selesai.

Kedua, program pembimbingan dan pendampingan jemaah sebelum armuzna fokus pada penguatan kesiapan fisik, mental, dan spiritua jemaah. Agar jemaah mampu menjalani rangkaian ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina dengan tertib, mandiri, khusyuk, dan sesuai tuntunan manasik.

Ketiga, setiap pergerakan jemaah haji wajib dilaporkan ke PPIH kloter, seksi perlindungan jemaah, dan sektor.

Editor : Arief
#haji