Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Ungkap 31 Hakim Terlibat Korupsi, KPK: Penguatan Integritas jadi Hal Mendesak

admin • Senin, 27 April 2026 | 20:36 WIB
ILUSTRASI: Personel KPK memperlihatkan uang yang disita dari kasus korupsi.
ILUSTRASI: Personel KPK memperlihatkan uang yang disita dari kasus korupsi.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mencengangkan. Sebanyak 31 hakim terjerat kasus korupsi sepanjang periode 2004–2025. Data tersebut merupakan bagian dari total 1.951 perkara yang ditangani KPK berdasarkan profesi.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menegaskan bahwa penguatan integritas di lingkungan peradilan menjadi hal mendesak. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan penindakan. “Harus dibangun dari fondasi integritas hakim dan aparatur hukum,” ujarnya, Minggu (26/4).

Sebagai langkah konkret, KPK menjalin kerja sama strategis dengan Mahkamah Agung (MA). Kolaborasi ini difokuskan pada peningkatan kompetensi hakim dan panitera melalui pendidikan, pelatihan, serta kampanye antikorupsi.

Program tersebut akan menghadirkan pendekatan berbeda. Tak lagi sekadar teori, pelatihan akan berbasis studi kasus nyata seperti gratifikasi, konflik kepentingan, hingga dilema integritas dalam pengambilan keputusan.

Dalam waktu dekat, KPK juga akan mengundang Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri dari seluruh Indonesia untuk mengikuti program pendidikan antikorupsi tersebut.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Syamsul Arief menyambut baik kolaborasi ini. Ia menilai integrasi materi antikorupsi dalam kurikulum diklat akan memperkuat kualitas aparatur peradilan. “Materi antikorupsi kini akan terintegrasi lebih komprehensif dalam setiap program diklat Mahkamah Agung,” jelasnya.

Tahap awal, program pendidikan ini akan digelar di lima wilayah, yakni Bogor, Pekanbaru, Surabaya, Kalimantan Selatan, dan Makassar, dengan melibatkan sekitar 200 calon hakim.

Selama dua hari pelatihan, peserta akan dibekali materi tentang integritas, akuntabilitas, transparansi penanganan perkara, hingga kepemimpinan yang berlandaskan nilai kejujuran dan keadilan.

KPK menegaskan, sinergi ini diharapkan mampu menutup celah praktik korupsi di sektor peradilan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia.

Editor : Arief
#KPK #Korupsi #hakim