Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Komisi III DPR Cegah Pencatutan Nama, Khususnya di RUU Perampasan Aset

admin • Sabtu, 25 April 2026 | 21:55 WIB
PEMBAHASAN: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati memimpin rapat pembentukan RUU Perampasan Aset. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
PEMBAHASAN: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati memimpin rapat pembentukan RUU Perampasan Aset. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI memasuki fase krusial. Komisi III menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends menegaskan bahwa regulasi ini tidak boleh mengorbankan warga yang tidak bersalah. Terutama mereka yang namanya kerap dicatut dalam kepemilikan aset tanpa sepengetahuan. “Pihak ketiga yang tidak mengetahui dan tidak terlibat harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/4).

Menurut Mercy, pihak ketiga yang dimaksud sering kali berasal dari kalangan rentan. Seperti pekerja rumah tangga, sopir, atau individu lain yang tidak memiliki kaitan dengan kejahatan, namun terseret dalam persoalan hukum.

Ia mengingatkan, tanpa aturan yang jelas, potensi ketidakadilan akan semakin besar. Bahkan, pihak yang tidak bersalah bisa terbebani proses pembuktian yang berat.

Di sisi lain, legislator dari PDI Perjuangan itu juga menekankan perlunya pembedaan tegas antara pihak ketiga yang benar-benar tidak terlibat, dan mereka yang turut berperan dalam kejahatan, khususnya korupsi dan kejahatan keuangan. “Jangan sampai yang tidak bersalah justru dirugikan. Sementara pelaku kejahatan memanfaatkan celah hukum,” tegasnya.

Mercy juga menyoroti masih lemahnya posisi hukum pihak ketiga, terutama terkait beban pembuktian dan mekanisme kompensasi yang belum memadai.

Ia mendorong agar RUU Perampasan Aset mengatur secara rinci berbagai aspek perlindungan, mulai dari definisi pihak ketiga, standar pembuktian, hingga prosedur yang adil dan transparan.

Menurutnya, perlindungan terhadap pihak ketiga adalah kunci untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. “RUU ini harus kuat memberantas kejahatan. Tapi, juga adil dan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah,” pungkasnya.

Editor : Arief
#dpr ri