Komitmen Terhadap Hukum Internasional, Indonesia Tidak Akan Kenakan Tarif di Selat Malaka

admin • Dipublikasikan Jumat, 24 April 2026 | 22:59 WIB
SELAT SIBUK: Kapal MV CMA CGM Niagara bertabrakan dengan kapal TB Harbour Dragon di Traffic Separation Scheme (TSS) antara Selat Malaka dan Selat Singapura, Kamis (24/12/2025) sekira pukul 20.08 waktu setempat. (Dokumentasi KSOP Khusus Batam)
SELAT SIBUK: Kapal MV CMA CGM Niagara bertabrakan dengan kapal TB Harbour Dragon di Traffic Separation Scheme (TSS) antara Selat Malaka dan Selat Singapura, Kamis (24/12/2025) sekira pukul 20.08 waktu setempat. (Dokumentasi KSOP Khusus Batam)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan memberlakukan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Sikap ini ditegaskan langsung oleh Menteri Luar Negeri Sugiono sebagai bentuk komitmen terhadap hukum internasional.

Menurut Sugiono, kebijakan tersebut sejalan dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang menjadi dasar pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan. Dalam konvensi tersebut, negara tidak diperkenankan mengenakan tarif di jalur pelayaran internasional seperti Selat Malaka. “Indonesia menghormati hukum internasional. Kita tidak berada pada posisi untuk memberlakukan tarif di Selat Malaka,” tegasnya, Kamis (23/4).

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kebebasan pelayaran demi kelancaran arus perdagangan global. Indonesia, kata dia, berkomitmen mendukung jalur pelayaran yang terbuka, netral, dan saling menguntungkan bagi semua negara.

Pernyataan ini sekaligus merespons wacana yang sempat dilontarkan Purbaya Sadewa terkait kemungkinan pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di selat strategis tersebut.

Sementara itu, sikap serupa juga disampaikan Vivian Balakrishnan. Ia menegaskan bahwa negara-negara di sekitar Selat Malaka memiliki kepentingan bersama untuk menjaga jalur tersebut tetap terbuka.

Selat Malaka sendiri merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia yang menghubungkan berbagai kawasan strategis. Berdasarkan ketentuan UNCLOS, hak lintas bagi kapal internasional dijamin dan tidak boleh dihambat.

Dengan posisi strategis tersebut, Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas dan kebebasan navigasi, tanpa membebani pelayaran dengan tarif tambahan

Editor : Arief
selat malaka Pajak