Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

8 Pejabat Kemnaker Terbukti Korupsi RPTKA, Divonis Penjara Hingga 7,5 Tahun

admin • Jumat, 24 April 2026 | 22:57 WIB
DIPERLIHATKAN: Empat terpidana kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
DIPERLIHATKAN: Empat terpidana kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap delapan terpidana dalam kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Para terpidana divonis hukuman penjara antara 4 hingga 7,5 tahun.

Ketua Majelis Hakim, Lucy Ermawati menyatakan para terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Hakim Lucy Ermawati saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4) malam.

Hakim juga menegaskan bahwa para terpidana melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin RPTKA di lingkungan Kemnaker pada periode 2017–2025, dengan total nilai mencapai Rp130 miliar. “Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan,” tambah hakim.

Kedelapan terpidana yang divonis antara lain Putri Citra Wahyoe sebagai Petugas Hotline RPTKA (2019–2024) dan Verifikator Pengesahan RPTKA (2024–2025) divonis penjara 5,5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp6.996.833.436 subsider 2 tahun kurungan.

Jamal Shodiqin sebagai analis TU Direktorat PPTKA (2019–2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama (2024–2025) divonis penjara 5,5 tahun, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp23.523.160.000 subsider 2,5 tahun kurungan.

Alfa Eshad sebagai Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018–2025) divonis penjara 5,5 tahun, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5.239.438.471 subsider 1,5 tahun kurungan.

Suhartono sebagai Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023) divonis penjara 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Haryanto sebagai Direktur PPTKA (2019–2024), Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025), kini Staf Ahli Menteri divonis penjara 7,5 tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp40.722.027.432 subsider 4 tahun kurungan.

Wisnu Pramono sebagai Direktur PPTKA (2017–2019) divonis penjara 6,5 tahun, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp23.777.490.000 subsider 3 tahun kurungan.

Devi Angraeni sebagai Direktur PPTKA (2024–2025) divonis penjara 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3.255.392.000 subsider 1 tahun kurungan.

Gatot Widiartono sebagai Koordinator Analisis dan Pengendalian PPTKA (2021–2025) divonis penjara 6 tahun, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, dan uang pengganti Rp9.479.318.293 subsider 2 tahun kurungan.

Para terpidana dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus Korupsi RPTKA di Kemnaker:

Apa itu RPTKA :
* RPTKA adalah dokumen wajib bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.
* Dokumen ini menjadi pintu utama perizinan penggunaan TKA, sehingga sangat strategis dan rawan disalahgunakan.

Awal Mula Kasus :
*  Kasus ini mulai diusut KPK setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengurusan RPTKA di Kemnaker.
* KPK melakukan penggeledahan kantor Kemnaker pada 2025.
* Dari situ, ditetapkan 8 orang tersangka, termasuk pejabat tinggi di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA.

Periode dan Pola Kasus :
* Dugaan praktik korupsi terjadi dalam rentang 2019–2023.
* Melibatkan pejabat struktural hingga staf teknis di unit pengurusan TKA.
* Kasus ini tidak berdiri sendiri, tetapi berlangsung bertahun-tahun secara sistematis.

Berbagai Modus Operandi (Cara Kerja) :
* Pemerasan dan pungutan ilegal.
* Pengurusan RPTKA diduga dipersulit atau diperlambat.
* Pemohon (agen/perusahaan TKA) diminta memberikan sejumlah uang agar proses dipercepat.
* Ada dugaan aliran dana rutin dari agen TKA ke oknum pejabat.
* Gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.

Nilai Kerugian :
* Total uang yang beredar dalam praktik ini diperkirakan mencapai sekitar Rp53 miliar.
* KPK juga menyita berbagai aset seperti tanah, rumah, dan kendaraan yang diduga hasil korupsi.

Dampak Kasus :
* Merusak integritas sistem perizinan tenaga kerja.
* Membebani dunia usaha dengan biaya ilegal.
* Mengganggu iklim investasi.
* Menurunkan kepercayaan publik terhadap birokrasi.

Editor : Arief
#Korupsi