RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, JAKARTA - Kasus kejahatan siber berskala global kembali terungkap. Dua WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) berinisial GWL dan FYTP ditetapkan sebagai tersangka dalam sindikat phishing lintas negara yang telah menjerat lebih dari 34 ribu korban, termasuk dari Amerika Serikat.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin menyatakan keduanya berperan sebagai pembuat, sekaligus penjual perangkat lunak ilegal berupa phishing tools. “Mereka membuat dan menjual perangkat untuk akses ilegal. Hasil kejahatan itu juga digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Kasus ini terungkap dari patroli siber Direktorat Tindak Pidana Siber yang menemukan situs w3llstore.com, yang memperjualbelikan alat phishing secara terbuka. Untuk mengungkap jaringan tersebut, penyidik melakukan penyamaran (undercover buy) dengan menggunakan aset kripto. Dari situ, terkonfirmasi bahwa perangkat lunak yang dijual digunakan untuk aksi kejahatan digital.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap jaringan internasional dengan 2.440 pembeli dari berbagai negara dalam kurun waktu 2019–2024.
Dampaknya sangat besar. Lebih dari 34 ribu korban telah terjerat, dengan total kerugian global mencapai USD 20 juta atau sekitar Rp350 miliar.
Dalam penanganan kasus ini, Bareskrim juga bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI), mengingat luasnya dampak lintas negara.
Kedua tersangka kini telah ditahan sejak 9 April 2026 di Rutan Bareskrim Polri. Penyidik juga menyita barang bukti serta aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.
Nunung menegaskan, kejahatan siber saat ini telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir global yang berbahaya. “Phishing tools ini menjadi pintu masuk berbagai kejahatan digital lain. Mulai dari penipuan online, pencurian data, hingga Business Email Compromise,” jelasnya.
Polri memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan siber.
“Pembuat, penjual, hingga pengguna phishing tools akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya
Editor : Arief