Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Ada 6 Juta Pelaku Usaha Makanan dan Minuman di Indonesia, Yang Bersertifikat Halal Baru 1 juta

admin • Selasa, 21 April 2026 | 21:42 WIB
Sertifikasi Halal menjadi persoalan penting bagi pelaku UMKM/ sumber: JAWAPOS.COM
Sertifikasi Halal menjadi persoalan penting bagi pelaku UMKM/ sumber: JAWAPOS.COM

 RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan dan minuman di Indonesia. Pasalnya, dari lebih dari 6 juta pelaku usaha, baru sekitar 1,57 juta yang telah mengantongi sertifikat halal.

Data tersebut disampaikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyebut masih ada sekitar 4,54 juta pelaku usaha yang belum tersertifikasi.

“Total pelaku usaha makanan dan minuman sekitar 6,11 juta, sementara yang sudah bersertifikat halal baru 1,57 juta,” ujarnya, Senin (20/4).

Kondisi ini menunjukkan bahwa penguatan ekosistem halal nasional masih menjadi pekerjaan besar. Untuk itu, pemerintah terus berupaya mempermudah regulasi serta memperluas akses sertifikasi bagi pelaku usaha.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah menambah jumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan auditor halal di berbagai daerah, agar proses sertifikasi bisa lebih cepat dan merata.

Menurut Aqil, sertifikasi halal tidak hanya penting dari sisi regulasi, tetapi juga untuk membangun kepercayaan konsumen. Terlebih, sektor makanan dan minuman masih menjadi penyumbang terbesar dalam konsumsi produk halal di Indonesia.

“Kontribusinya mencapai 79,5 persen dari total pengeluaran produk halal,” jelasnya.

Sementara itu, Fachruddin Putra mengungkapkan, dalam lima tahun terakhir nilai konsumsi produk halal di Indonesia mencapai sekitar USD 282 miliar, dengan pertumbuhan mencapai 53 persen.

Ia menilai, tren halal kini telah bergeser. Tidak lagi sekadar kewajiban religius, tetapi juga menjadi bagian dari gaya hidup modern.

“Halal sekarang sudah menjadi bagian dari identitas dan lifestyle,” ujarnya.

Tak hanya makanan dan minuman, sektor lain seperti kosmetik hingga pariwisata juga mulai terdorong untuk memiliki sertifikasi halal. Perubahan ini dipengaruhi oleh media sosial, meningkatnya kesadaran konsumen, serta tren gaya hidup yang memadukan nilai religius dan global.

Kini, label halal bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan standar dasar yang harus dipenuhi. Pelaku usaha pun dituntut tidak hanya mengandalkan sertifikasi, tetapi juga menghadirkan kualitas dan inovasi agar tetap relevan di pasar. 

Editor : Arief
#sertifikasi halal