Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Disuap Petinggi Perusahaan Nikel, Ketua Ombudsman RI Buat Laporan Pemeriksaan Fiktif

admin • Sabtu, 18 April 2026 | 21:16 WIB
TERSANGKA: Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto usai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4). (Dery Ridwansah/Jawa Pos)
TERSANGKA: Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto usai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4). (Dery Ridwansah/Jawa Pos)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap detail pemberi suap terhadap tersangka Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto. Kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara ini menyeret nama-nama dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

Sosok di balik aliran dana panas tersebut adalah para petinggi PT TSHI, salah satu perusahaan nikel di Sulawesi Tenggara. Berdasarkan penyidikan, uang sebesar Rp1,5 miliar diduga diberikan untuk memuluskan kepentingan perusahaan agar terhindar dari kewajiban membayar denda kepada negara.

Penyidik Jampidsus Kejagung mengidentifikasi beberapa nama dari pihak PT TSHI yang terlibat dalam pusaran kasus ini. Awalnya, pemilik perusahaan berinisial LD mencari "jalan pintas" untuk menghindari tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan RI.

Dalam prosesnya, muncul nama LKM selaku Direktur PT TSHI yang berperan sebagai eksekutor penyerahan uang. Selain itu, ada sosok berinisial LO yang intens berkomunikasi dengan Hery untuk mengatur skenario administrasi.

“Jadi pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut (Kementerian Kehutanan). Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Saudara Hery ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman,” terang Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (16/4).

Pertemuan gelap untuk meloloskan PT TSHI dari denda negara ini kabarnya dilakukan di beberapa tempat. Mulai dari Kantor Ombudsman hingga Hotel Borobudur pada April 2025. Di sanalah kesepakatan jahat senilai Rp1,5 miliar tercapai.

Modus yang digunakan Hery tergolong licin. Ia diduga menciptakan laporan pemeriksaan fiktif yang seolah-olah berasal dari pengaduan masyarakat (Dumas). Padahal, laporan tersebut merupakan pesanan pihak PT TSHI untuk menekan Kementerian Kehutanan. Hery bahkan membiarkan pihak perusahaan mengintervensi isi draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelum diterbitkan secara resmi.

Setelah skenario berjalan mulus dan kebijakan Kementerian Kehutanan berhasil dikoreksi sesuai keinginan perusahaan, imbalan pun cair. Direktur PT TSHI, LKM, memberikan uang yang disepakati kepada Hery.

“Kemudian untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini Rp1,5 miliar,” jelas Syarief.

Kini, Hery mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia dijerat pasal berlapis UU Tipikor serta Pasal 606 KUHP baru dengan ancaman hukuman berat. 

Editor : Arief
#Korupsi #Kejagung #suap #ombudsman