Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dokumen Rahasia Bocor, AS Minta Otoritas Izin Terbang Menyeluruh

admin • Rabu, 15 April 2026 | 21:52 WIB
SAMPAIKAN PENJELKASAN: Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Sirait memberikan keterangan kepada para wartawan di Jakarta. (Syahrul Yunizar/Jawa Pos)
SAMPAIKAN PENJELKASAN: Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Sirait memberikan keterangan kepada para wartawan di Jakarta. (Syahrul Yunizar/Jawa Pos)

JAKARTA - Dokumen pertahanan bersifat rahasia milik Amerika Serikat (AS) terungkap ke publik. Media India, The Sunday Guardian, melaporkan bahwa dokumen tersebut berisi persetujuan dari Pemerintah Indonesia atas proposal yang diajukan oleh AS.

Dikutip pada Senin (13/4), berita yang dibuat pada Minggu (12/4) melalui laman Sunday Guardian menyebutkan bahwa AS mengusulkan kepada Indonesia untuk mendapatkan otoritas dan akses izin lintas menyeluruh.

The Sunday Guardian menyebutkan bahwa proposal itu diajukan saat Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden AS Donald Trump di Washington D. C. pada Februari lalu. Persisnya di sela-sela lawatan Presiden Prabowo untuk hadir dalam rapat perdana Board of Peace (BoP), 18-20 Februari 2026.

Disebutkan oleh The Sunday Guardian, dalam pertemuan itu Prabowo menyetujui proposal yang disampaikan oleh AS. Yakni memberikan otoritas izin terbang lintas menyeluruh bagi pesawat AS di ruang udara Indonesia untuk kepentingan operasi kontijensi, situasi krisis, dan latihan militer bersama.

Kementerian Pertahanan (Kemhan) pun buka suara perihal ini. Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Sirait menyatakan bahwa dokumen itu merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi.

“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” kata Rico, Senin (13/4).

Ia menyatakan bahwa Kemhan menegaskan, setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain selalu dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan nasional, memastikan kedaulatan NKRI tetap terjaga secara utuh, dan berpedoman pada ketentuan hukum nasional serta hukum internasional yang berlaku.

“Sehubungan dengan hal tersebut, setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku serta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan yang terkait,” jelasnya.

Secara tegas, Rico menyampaikan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia. Kemungkinan pengaturan, tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional.

Ia juga menyatakan bahwa setiap rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara. Dalam konteks Indonesia, itu berarti seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, serta keputusan politik negara. “Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” ujarnya.

Kemhan meminta masyarakat menyikapinya secara cermat dan proporsional. Dia tegas menyebut, Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasar prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara.

Editor : Arief
#amerika serikat #pesawat #tni