JAKARTA - Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menolak mekanisme peradilan militer untuk mengadili para pelaku penyiraman air keras terhadapnya. Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya di Bareskrim, Jakarta, Rabu (8/4).
Menurut Dimas, Andrie sebagai korban tindak penyerangan sudah membuat surat yang intinya menolak proses hukum diarahkan ke peradilan militer. “Andrie kemarin sebagai korban itu sudah menyampaikan secara langsung melalui surat yang kemarin dibacakan juga oleh para tokoh, itu menolak forum peradilan militer,” katanya.
Dimas mengatakan, sikap Andrie sejalan dengan tuntutan KontraS, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), dan koalisi masyarakat sipil untuk membawa kasus penyiraman ke ranah peradilan umum. Andrie bersama tim hukum memahami para pelaku penyiraman air keras berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS).
Dimas mengatakan, ranah peradilan umum bisa terjadi karena korban yang dirugikan paling berat dari kasus penyiraman berasal dari kalangan sipil. “Ya, memang pelakunya militer, tetapi, lagi-lagi forum peradilan atau forum penyelesaian kasus itu tidak semata-mata hanya melihat atau merujuk pada seragamnya siapa, tetapi siapa korbannya dan juga kerugian paling besar dari pihak siapa. Jadi, saya mau menyampaikan itu supaya terang,” ucap Dimas.
Demi memperkuat keinginan kasus penyiraman dibawa ke peradilan umum, Andrie bersama KontraS, TAUD, dan koalisi masyarakat sipil mengadukan perkara ke Bareskrim Polri.
Dimas menuturkan KontraS, TAUD, dan koalisi masyarakat sipil menganggap kasus penyiraman air keras bisa menjunjung supremasi sipil. “Kami punya satu pemahaman atau satu ketetapan, keteguhan, bahwa semua pihak itu sama di mata hukum, equality before the law, dan juga kami menjunjung tinggi supremasi hukum dan supremasi sipil,” ujarnya.
Editor : Arief