Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Yaqut Kembali Ditahan, Bersyukur Bisa Sungkem ke Ibunda

admin • Kamis, 26 Maret 2026 | 21:29 WIB

DITAHAN: Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji, Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
DITAHAN: Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji, Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sudah kembali ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/3). Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu dijebloskan ke dalam tahanan usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, sejak Senin (23/3) sore.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pun mengungkap alasan Yaqut dibawa kembali ke dalam Rutan KPK. Dia menyampaikan bahwa langkah itu dilakukan sebagai keputusan lembaga.

Menurutnya, KPK perlu mengambil sejumlah langkah untuk menuntaskan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani oleh Lembaga Antirasuah. “Pada kesempatan siang hari ini, saya akan menyampaikan bahwa pada hari kemarin tanggal 23 Maret, hari Senin, atas keputusan lembaga, kami telah mengalihkan kembali penahanan saudara YCQ (Yaqut) ke rumah tahanan negara yang ada di K4 di gedung KPK ini,” terangnya.

Asep menyebut, pemeriksaan kesehatan perlu dilakukan sebagai bagian dari asesmen terhadap Yaqut. Rumah Sakit Polri Kramat Jati dipilih karena lokasinya berdekatan dengan tempat tinggal Yaqut di Jakarta. KPK memutuskan kembali menahan Yaqut di dalam rutan karena mulai Rabu (25/3) akan berlangsung sejumlah pemeriksaan.

”Memang besok (Rabu, red) sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan. Yang kedua juga besok rencananya kami ada progres terkait dengan penanganan (kasus dugaan korupsi) kuota haji,” kata dia.

Ia mengungkap alasan memberikan izin pengalihan tahanan Yaqut beberapa waktu lalu. Menurutnya, pengalihan tahanan itu dilakukan melalui asesmen ketat. Termasuk pengecekan kesehatan. Dia menyebut, Yaqut memang mengidap beberapa penyakut. Termasuk di antaranya gangguan pernapasan asma dan gerd akut.

“Selain dari apa namanya kondisi kesehatan (pertimbangan pengalihan penahanan Yaqut) saat ini juga hasilnya tadi ya, ini kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap gerd akut dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, mungkin nanti bisa rekan-rekan cek, juga mengidap asma,” bebernya.

Menurutnya, kondisi kesehatan adalah salah satu pertimbangan KPK memberikan izin pengalihan tahanan. Namun demikian, dia mengakui ada pertimbangan-pertimbangan lain yang masih berkaitan dengan keperluan dan kebutuhan dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut.

”Jadi tentunya itu menjadi salah satu, salah satu syarat saja ya, di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi dalam penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu,” ujarnya.

Sementara, Yaqut mengakui bahwa pengalihan penahanan dari tahanan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tahanan rumah merupakan permintaannya. Dia mengaku sangat bersyukur mendapat izin tersebut. “Iya, alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3).

Editor : Arief
#KPK #Korupsi #yaqut cholil qoumas