Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dugaan Korupsi Kuota Haji, Anak Buah Gus Yaqut Turut Ditahan

admin • Rabu, 18 Maret 2026 | 13:02 WIB

DITAHAN: KPK resmi menahan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama periode 2020-2024 Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024
DITAHAN: KPK resmi menahan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama periode 2020-2024 Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024

JAKARTA – Setelah menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, pada Kamis (12/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama periode 2020-2024 Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Gus Alex ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3).

Usai keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.44 WIB. Mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol saat digelandang ke mobil tahanan, Gus Alex melontarkan pernyataan singkat saat dibawa ke mobil tahanan. Ia memastikan, dirinya menghormati proses hukum yang menjeratnya atas kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah beberapa kali saya sampaikan mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” katanya saat berjalan menuju mobil tahanan.

Penahanan keduanya dilakukan setelah terjerat atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Kini, baik Gus Alex dan Gus Yaqut ditahan di penghujung bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Keduanya akan menjalani perayaan Hari Raya Idul Fitri di dalam rumah tahanan negara (Rutan) KPK.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula saat Pemerintah Arab Saudi memberi tambahan kuota haji sebanyak 8.000 untuk Indonesia pada Mei 2023. Dalam rapat antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, seluruh kuota tersebut awalnya dialokasikan untuk jamaah haji reguler.

Namun, muncul usulan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, agar kuota tambahan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Usulan itu kemudian disetujui Yaqut melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023. Keputusan itu menetapkan pembagian 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.

"Usulan tersebut kemudian disetujui Yaqut melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 yang menetapkan pembagian 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus," ucap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3).

Dalam penyerapan kuota haji khusus, penyidik KPK menemukan praktik pengumpulan fee percepatan dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Besaran biaya yang diminta antara 4.000 hingga 5.000 dolar Amerika Serikat per jamaah.

KPK menduga uang tersebut dikumpulkan oleh beberapa pejabat di Kementerian Agama, termasuk mantan Kasubdit Perizinan dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi. Sebagian fee kemudian diberikan kepada Yaqut dan pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.

Editor : Arief
#Korupsi #haji #yaqut cholil qoumas