JAKARTA – Usai praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu (11/3). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas. Lembaga antirasuah itu sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) itu.
Adik dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf itu bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kuota haji tambahan 2023-2024. “Benar, hari ini (kemarin, red), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” terang juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (12/3).
Ia menerangkan, pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Budi meyakini, Yaqut Cholil Qoumas akan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. “Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” ucapnya.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengatakan putusan praperadilan yang menolak gugatan Yaqut menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan.
“Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, kewajiban kami adalah segera melanjutkan prosesnya. Sekarang kami lebih fokus untuk menyelesaikan perkara kuota haji ini, khususnya dalam tahap penyidikan, sehingga bisa segera disidangkan,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3).
Terkait jadwal pemanggilan Yaqut, Asep menyebut surat panggilan telah dikirim sejak pekan lalu untuk pemeriksaan pada pekan ini. “Panggilan sudah dilayangkan minggu lalu untuk pemeriksaan minggu ini. Jadi nanti ditunggu saja di akhir minggu, yaitu hari Kamis,” jelasnya.
Untuk diketahui, Yaqut bersama mantan staf khususnya Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, pada Jumat (9/1). Namun, keduanya hingga kini belum ditahan.
Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi.
Tambahan kuota itu diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia, yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun. Namun, alih-alih dialokasikan sesuai ketentuan, kuota tambahan itu justru dibagi rata oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Arief