Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Yaqut Kalah di Praperadilan, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Dilanjutkan KPK

admin • Kamis, 12 Maret 2026 | 21:31 WIB

KALAH: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) saat berhadir di sidang perdana gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Muhamad Ridwan/Jawa Pos)
KALAH: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) saat berhadir di sidang perdana gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Muhamad Ridwan/Jawa Pos)

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Putusan ini menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sah secara hukum.

Atas putusan itu, penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang dilakukan KPK yang mentersangkakan Yaqut Cholil Quomas dapat dilanjutkan oleh KPK. Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraeni, menyayangkan gugatan praperadilan kliennya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menilai hakim hanya mempertimbangkan keberadaan dua alat bukti dalam penetapan tersangka oleh KPK, tanpa menilai kualitas maupun relevansinya.  Tentu kami memiliki catatan serius terhadap proses persidangan ini. Dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, hakim praperadilan hanya melihat bahwa sudah ada dua alat bukti. Terkait apakah alat bukti tersebut berkualitas atau relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali,  ujar Melissa usai persidangan di PN Jaksel, Rabu (11/3).

Melissa juga menyoroti bahwa hakim tidak membahas persoalan kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka, yang menurutnya telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang KPK.

Menurutnya, putusan tersebut berpotensi menjadi preseden kurang baik terhadap penerapan KUHAP dan KUHP yang baru. Ia menilai terdapat ketidakpastian hukum dalam proses tersebut.  Kami menilai ini bisa menjadi preseden yang tidak baik terkait keberlakuan KUHAP baru dan KUHP baru. Ada ketidakpastian hukum di sini. Namun apa pun itu, seluruh proses hukum ke depan tetap akan kami tempuh melalui upaya-upaya hukum yang tersedia,  tegasnya.

Ia juga menyebut beberapa dalil yang diajukan pihaknya tidak dimuat dalam pertimbangan hakim. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan pengadilan.  Saya pikir ada beberapa dalil yang tidak dimuat oleh hakim. Tentu hakim memiliki pertimbangannya sendiri dan kami menghargai itu,  ujarnya.

Melissa menambahkan, dalam persidangan terungkap bahwa pihaknya baru pertama kali melihat surat penetapan tersangka terhadap Yaqut di ruang sidang.  Sampai saat ini, kami pertama kali melihat surat penetapan tersangka itu justru di ruang sidang,  cetusnya.

Selain itu, ia menilai surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut mencantumkan rujukan pada KUHAP baru dan KUHAP lama secara bersamaan, sehingga menimbulkan ketidakjelasan hukum.  Surat pemberitahuan penetapan tersangka itu memuat KUHAP baru dan KUHAP lama. Menurut kami tidak ada fairness atau kepastian hukum dari apa yang disampaikan dalam surat pemberitahuan tersebut,  imbuhnya.

Pada persidangan, Hakim menegaskan, penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sah secara hukum.  Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,  kata Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (11/3).

Hakim Tunggal PN Jaksel menolak seluruh petitum yang dimohonkan Yaqut melalui tim kuasa hukumnya.  Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau upaya paksa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon. Oleh karena petitum kedua, petitum ketiga, petitum keempat ditolak, maka petitum kelima tidak ada alasan hukum untuk ditolak,  tegasnya.

Editor : Arief
#yaqut cholil qoumas