Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

JPU Temukan Bukti Baru, Nadiem Makarim Disebut Perkaya Diri Lebih dari Rp6 Triliun

admin • Sabtu, 7 Maret 2026 | 21:55 WIB

BERI SALAM: Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem Makarim
BERI SALAM: Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem Makarim

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta baru di persidangan kasus pengadaan laptop Chromebook. JPU mengantongi bukti kuat bahwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim memperkaya diri lebih dari Rp6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Jaksa Roy Riady menyebut, jika pihaknya akan mengajukan bukti tambahan berkaitan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Nadiem dari tahun 2019-2023. “Di sana jelas bahwasanya ada penambahan penghasilan Rp809 miliar Pak Nadiem dari PT Gojek Indonesia, seperti itu. Jelas tuh, itu kan SPT penghasilan, ya kan,” kata Roy, Kamis (5/3).

Tak hanya Rp809 miliar, Roy mengatakan bahwa JPU juga menemukan bukti terkait dengan adanya pertambahan penghasilan hingga Rp4 triliun lebih dari SPT Nadiem. “Bahkan terakhir pada saat 2023, katanya dia enggak pernah lagi mengetahui sahamnya di GoTo, rupanya dia jual saham tahun 2023 di Bursa Efek Rp80 miliar,” ungkapnya.

Bukti lain yang kian menyudutkan Nadiem, adalah Bos Gojek tersebut tak menjual saham tersebut secara terbuka melalui Bursa Efek, namun penjualan dilakukan secara tertutup. “Nah itulah yang kita duga bahwasanya ada simbiosis mutualisme, dia mencari keuntungan di situ, dari mana? Dari investasi Google, yang mana Google itu mendapatkan pekerjaan proyek pengadaan laptop Chromebook,” katanya.

JPU menyebut bahwa adanya pertambahan penghasilan tersebut diungkap melalui bukti yang ada dalam SPT milik Nadiem. Pihaknya pun berharap jika Nadiem merasa tidak melakukannya, maka harus membuktikannya. Karena menurutnya, fakta dalam persidangan telah diungkap oleh Chief Executive Officer PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Andre Soelistyo yang menyebut bahwa Nadiem sebagai pemberi kuasa.

“Saya berharap kalau memang dia merasa tidak, ini dia buktikan pembuktian terbalik, ya kan. Karena kemarin faktanya udah dapat. Dari mana? Dari Andre Soelistyo yang menyatakan dia BO-nya Pak Nadiem. Nah dia (Andre) penerima kuasa, Nadiem semua pengendalinya sebagai pemberi kuasa,” paparnya.

Fakta yang kedua, kata Roy, yaitu berasal dari kesaksian Notaris Jose Dima Satria yang mengaktakan investasi itu tidak sesuai yang sebenarnya. “(Itu) diakui sama orang keuangan GoTo, seperti itu. Jadi saya bilang ini sebenarnya memperkaya Nadiem tuh begitu besar gitu loh, bukan hanya Rp809 miliar akibat investasi Google, Google dapet Chromebook ini,” kata Roy.

“Nadiem mendapat kekayaan tuh sampai Rp1,2 triliun, tambah Rp4 triliun, tambah Rp809 miliar, tambah Rp80 miliar, totalnya kurang lebih Rp6 triliun,” tambahnya.

Ia mengatakan bahwa nilai tersebut belum ditambah dengan aset lain berupa saham-saham anak perusahaan lain yang dibentuk oleh Nadiem. Sementara itu, Roy mengatakan bahwa nantinya terkait dengan kerugian negara Rp1,5 triliun dalam kasus korupsi Chromebook, akan dibuktikan dengan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam persidangan. “Jadi kerugian negara yang Rp1,5 triliun dari BPKP itu nanti kami uji. Kami ujinya kapan? Pada saat BPKP kami hadirkan di persidangan,” tandasnya.

Seperti diketahui, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Editor : Arief
#Korupsi #nadiem makarim