Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dugaan Korupsi Haji Capai Rp622 Miliar, Pemeriksa Investigatif BPK Temukan Sejumlah Penyimpangan

admin • Jumat, 6 Maret 2026 | 11:51 WIB

TERSANGKA: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat bersiap menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, akhir Januari lalu. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
TERSANGKA: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat bersiap menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, akhir Januari lalu. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian negara dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan mencapai sekitar Rp622 miliar. Terungkap dalam tanggapan tim biro hukum KPK, menyikapi praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Penyidik Termohon (KPK) telah menerima surat dari BPK perihal penyampaian hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama RI, dengan kesimpulan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan para pihak terkait,” kata Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (3/3).

Menurutnya, dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK terdapat temuan berupa penyimpangan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan, serta aliran dana dalam proses penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2023-2024. “Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai Rp622.090.207.166,” ucapnya.

Karena itu, KPK menegaskan tindak pidana pada dugaan korupsi kuota haji telah memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d Undang-Undang KPK, menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

KPK juga menegaskan, penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas telah memenuhi dua alat bukti, sebagai syarat penetapan tersangka. Karena itu, KPK meminta Hakim Tunggal Pengadilan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas. “Menyatakan permohonan error in objecto. Menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, obscur libel,” tegasnya.

Adapun, dalam permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas, meminta agar penyidikan KPK dinyatakan gugur. Tim pengacara Yaqut beralasan penetapan tersangka tidak menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

“Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Yaqut Cholil Qoumas) oleh Termohon (KPK) tidak memenuhi prosedur, karena tidak menerapkan ketentuan peralihan dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat penetapan tersangka dilakukan, yakni Pasal 618 dan Pasal 622 KUHP Baru serta Pasal 361 huruf b KUHAP Baru,” ujar penasihat hukum Yaqut, Melissa Anggraini.

Melissa juga menyebut, penetapan tersangka terhadap Yaqut yang menggunakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seharusnya tidak lagi berlaku.

“Sehingga penetapan tersangka a quo tidak sesuai prosedur penerapan hukum yang berlaku pada saat penetapan tersangka dilakukan. Konsekuensinya, penetapan tersangka a quo harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” pungkasnya.

Editor : Arief
#KPK #Korupsi #BPK