Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Ribuan ASN Direkrut jadi Komcad, Kontras : Tidak Ubahnya Praktik Militerisasi

admin • Sabtu, 28 Februari 2026 | 23:06 WIB

GAGAH: Pasukan Komponen Cadangan (Komcad) TNI saat melakukan defile pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir
GAGAH: Pasukan Komponen Cadangan (Komcad) TNI saat melakukan defile pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir

JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengumumkan perekrutan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi bagian Komponen Cadangan (Komcad). Untuk tahap pertama, disiapkan kuota untuk 2.000 orang dari target rekrutmen sebanyak 4.000 ASN.

“Terkait pelatihan Komcad ASN gelombang pertama, hingga saat ini jumlah ASN yang telah terdata dan mendaftar sebanyak 987 orang dari kuota yang disiapkan sebanyak 2.000 peserta,” ungkap Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, Jumat (27/2).

Menurut Rico, pelatihan Komcad ASN gelombang pertama direncanakan berlangsung di beberapa lokasi pendidikan. Yakni Pusat Pendidikan Kesehatan (Pusdikkes), Skadron Pendidikan (Skadik) 301, Pusbahasa TNI AU, Kodam Jaya, dan Pasmar 1.

Durasi pelatihan untuk setiap gelombang berlangsung kurang lebih 1,5 bulan. “Sesuai ketentuan dalam pembentukan Komponen Cadangan, calon peserta yang telah mendaftar tetap harus melalui proses seleksi. Tahapan seleksi tersebut meliputi seleksi administrasi, pemeriksaan kesehatan, kesegaran jasmani, psikologi, serta penilaian mental ideologi,” papar Rico.

Semua tahapan tersebut harus dilalui demi memastikan kesiapan peserta mengikuti pelatihan Komcad. Ia menjelaskan, bahwa gelombang pertama pembentukan ASN menjadi Komcad dimulai pada April tahun ini.

Setelah pendaftaran dan seleksi, proses pembentukan dilakukan di lokasi-lokasi yang sudah dia jelaskan. Dia memastikan, pembentukan Komcad itu bersifat sukarela. ”Itu adalah sifatnya tetap menjadi bagian dari sukarela, garis bawahi. Syarat-syaratnya adalah sukarela. Sehingga tidak ada unsur paksaan, kewajiban, dan sebagainya, tidak ada. Kami hanya memberikan kuota jumlah orang yang dibutuhkan dari masing-masing kementerian, dari 49 kementerian yang ada,” tekannya.

Dari target 4.000 orang, kuota untuk masing-masing kementerian berbeda. Disesuaikan dengan jumlah personel atau Sumber Daya Manusia (SDM) pada setiap kementerian. Itu pun tidak langsung dibentuk sebanyak 4.000 Komcad.

Kemhan membagi proses pembentukan Komcad itu menjadi dua gelombang. Yakni gelombang pertama dan kedua. ”Jadi, gelombang pertama 2.000 orang, kemudian dilaksanakan satu bulan setengah. Dilanjutkan gelombang kedua 2.000 orang untuk satu bulan setengah berikutnya,” jelasnya.

Sisi lain, Komcad sebanyak empat ribu orang dari unsur ASN di kementerian dan lembaga mendapat sorotan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Menurut Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, keputusan itu tidak ubahnya praktik militerisasi.

Menurutnya, paradigma fundamental demokrasi sudah memisahkan ruang sipil dengan ruang militer, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam menjalankan pelayanan publik, dia menyampaikan bahwa ASN berpedoman pada nilai akuntabilitas, kompeten, harmonis, adaptif, loyal, kolaboratif, dan berorientasi pelayanan. “Sebagaimana diatur Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN),” ujarnya.

Sementara itu, tentara memiliki jati diri profesional. Menurut Dimas, tentara profesional adalah tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi dengan baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, serta tunduk pada kebijakan politik negara yang berbasis demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia (HAM). Ini menegaskan, perbedaan tugas dan fungsi ASN dengan tentara.

“ASN merupakan unsur sipil yang diberi kewenangan mengurus urusan pemerintahan sipil pada berbagai sektor. Sebaliknya, tentara merupakan alat pertahanan negara yang bertugas melindungi negara dan warga negara dari ancaman, terutama yang berasal dari luar,” imbuhnya.

Editor : Arief
#asn #Komcad #militer #tni