JAKARTA - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) memprotes ketentuan yang melemahkan pers pada kesepakatan yang telah
ditandatangani Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump di Washington DC, Amerika
Serikat, Kamis (19/2/2026). Ketentuan yang melemahkan ekosistem pers tersebut
berada di lampiran III di halaman 39 Pasal 3.3 Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital.
Isinya berbunyi, “Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital
Amerika Serikat (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita dalam negeri melalui
lisensi berbayar, pembagian data pengguna, dan model bagi hasil keuntungan.”
"Perjanjian ini jika sudah berlaku bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi
tidak terjangkau Perpres Publisher Rights. Sebab dengan kewajiban di Perpres saja, mereka kurang
patuh. Apalagi bersifat sukarela," ujar Ketua KTP2JB Suprapto.
Suprapto menambahkan perubahan kewajiban perusahaan platform digital tersebut akan
mengancam upaya keberlanjutan pers yang sedang dibangun secara bersama-sama. Selain itu,
publik akan merugi karena terancam tidak mendapat karya jurnalistik dan informasi berkualitas. "Ini bukan hanya untuk kepentingan kalangan pers, tapi kepentingan publik secara luas yang
berhak mendapat informasi berkualitas," tambah Suprapto.
Anggota KTP2JB, Sasmito menambahkan komite akan segera mengirimkan surat kepada Presiden
Prabowo Subianto dan DPR RI agar ketentuan tentang platform digital dihapus dalam perjanjian
RI-AS. Langkah tersebut juga mendapat dukungan dari komunitas pers yang hadir dalam diskusi
di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/2/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua KTP2JB, Suprapto dan Indriaswati Dyah
Saptaningrum. Anggota KTP2JB, Sasmito, Damar Juniarto, Ambang Priyonggo, Herik Kurniawan,
Guntur Syahputra Saragih, dan Alexander C Suban. Sementara itu pertemuan juga dihadiri oleh
Anggota Dewan Pers, Abdul Manan.
Hadir juga dalam pertemuan tersebut inisiator Perpres 32 Tahun 2024 yaitu Kemal Gani, Neil
Tobing, Ninik Rahayu, dan Usman Kamsong. Ketua Umum dan Sekjen AJI, Nany Afrida dan Bayu
Wardhana. Sekjen SMSI, Makali Kumar dan Ketua Komisi Pendidikan PWI, Jufri Alkatiri. Direktur
SJI PWI, Marah Sakti Siregar dan Waketum Serikat Perusahaan Pers, Suhendro. Wakil Sekjen ATVSI,
Ahmad Al Hafiz dan Waketum IJTI, Wahyu Triyogo. Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong dan Ketua Indonesia Digital Association, Gemi Damiano. Serta, dan Ketua PR2Media Prof Masduki.
"Komite sangat senang, komunitas pers memiliki sikap dan pandangan yang sama bahwa
perjanjian dagang ini merugikan ekosistem pers. Saya pikir sudah menjadi tugas pers juga untuk
mengingatkan pemerintah supaya mengambil langkah terbaik demi bangsa," tukas Sasmito.
Sasmito juga mendesak Pemerintah Amerika Serikat mengedepankan prinsip transparansi dan
akuntabilitas dalam hubungan platform digital dan perusahaan pers sesuai dengan prinsip
global yang dirumuskan di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 14 Juli 2023. Prinsip global
tersebut didukung oleh 75 penerbit, jurnalis dan peneliti media dari 25 negara di dunia. Prinsip ini
menegaskan pentingnya setiap mekanisme yang mengatur hubungan platform digital dan
perusahaan media tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.