Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

KPK Absen di Sidang Praperadilan, Yaqut Tegaskan Bukan Hambat Proses Hukum

admin • Rabu, 25 Februari 2026 | 12:52 WIB

GUNAKAN HAK: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK di PN Jaksel, Selasa (24/2)
GUNAKAN HAK: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK di PN Jaksel, Selasa (24/2)

JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melakukan upaya hukum praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Buntut dari dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yaqut mengatakan, upaya hukum praperadilan tersebut bukan untuk menghambat proses hukum di lembaga antirasuah. “Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat, apalagi melawan proses hukum, tidak,” kata Yaqut usai menghadiri sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (24/2).

Ia menegaskan, langkah hukum praperadilan merupakan haknya untuk mengkaji penetapan tersangka tersebut. Hal itu sebagaimana KPK menggunakan haknya, tidak hadir dalam sidang praperadilan perdana kemarin. “Tetapi menggunakan hak saya sebagaimana tadi saudara-saudara semua juga saksikan, KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini (kemarin, red),” tegasnya.

Yaqut menegaskan, penetapan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang dibagi masing-masing menjadi 10 ribu antara haji reguler dan haji khusus, semata-semata untuk melindungi para jemaah haji.

“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah Hifdzun Nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah. Karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menunda sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Penundaan itu terjadi, lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana tersebut. “Jadi sidang kita tunda satu Minggu ke depan, 3 Maret 2026,” tegas Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2)

Hakim memastikan, pengadilan akan kembali memanggil KPK. Apabila tak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan. “Jika KPK tidak hadir sidang tetap kita lanjutkan,” tutupnya. 

Editor : Arief
#KPK #Korupsi #yaqut cholil qoumas