Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Buronan Interpol Berstatus Red Notice Ditangkap Polisi di Bali, Terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kamboja

admin • Senin, 23 Februari 2026 | 21:58 WIB

BURONAN: Tim gabungan Polri menangkap buronan Interpol berstatus Red Notice, Rifaldo Aquino Pontoh, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (21/2/2026).
BURONAN: Tim gabungan Polri menangkap buronan Interpol berstatus Red Notice, Rifaldo Aquino Pontoh, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (21/2/2026).

JAKARTA - Tim gabungan Polri menangkap buronan Interpol berstatus Red Notice, Rifaldo Aquino Pontoh, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (21/2). Penangkapan dilakukan oleh tim yang terdiri dari personel Set NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Rifaldo merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan daring jaringan internasional di Kamboja. “Tim gabungan Polri berhasil menangkap subjek Interpol red notice WNI atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh,” kata Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Divhubinter Polri Kombes Pol. Ricky Purnama dalam keterangannya, Minggu (22/2).

Ia menjelaskan, modus kejahatan yang dilakukan Rifaldo antara lain memanfaatkan media sosial dengan mengiklankan lowongan pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi. Namun, pada faktanya, korban justru mengalami kekerasan berat.

“Termasuk penyitaan paspor, upah yang tidak dibayarkan, serta kondisi pemaksaan yang mengharuskan korban membayar biaya sangat tinggi untuk mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia,” terangnya.

Penangkapan ini bermula dari National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mendapatkan informasi dari NCB Manila pada Jumat (20/2), mengenai Rifalfo yang akan melintas dari Kamboja menuju Filipina, untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Bali.

Atas informasi tersebut, Sekretariat NCB Interpol Indonesia segera melakukan koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai. “Sehingga akhirnya Rifaldo dapat ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali,” katanya.

Editor : Arief
#interpol #kamboja