JAKARTA – Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, menghadapi ancaman hukuman paling berat dalam sistem hukum Indonesia, pidana mati. Setelah dipecat dari Polri melalui sidang etik pada Kamis (19/2), Didik kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika dengan jeratan pasal yang memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan keterlibatan Didik terkuak dari penyelidikan Polda Nusa Tenggara Barat. Seorang perwira bernama Maulangi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, diketahui masuk dalam jaringan peredaran narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, Maulangi mengaku menyerahkan uang hasil kejahatan kepada Didik dengan total mencapai Rp 2,8 miliar sepanjang Juni–November 2025. “Jumlah keseluruhan uang yang diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2,8 miliar,” ujar Brigjen Eko.
Selain aliran dana, polisi juga menemukan bukti kepemilikan narkoba. Sebuah koper berisi barang haram ditemukan di kediaman Aipda Dianita Agustina. Didik disebut sebagai pemilik narkoba tersebut dan bahkan mengaku mengonsumsinya bersama sang istri, Miranti Afriana.
Atas rangkaian kasus itu, Didik dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) serta Pasal 137 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut menegaskan ancaman pidana mati bagi pelaku peredaran gelap narkoba dalam jumlah besar.
“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,” jelas Eko.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat kepolisian yang seharusnya berada di garda terdepan pemberantasan narkoba. Kini, Didik Putra Kuncoro justru berhadapan dengan kemungkinan hukuman mati akibat dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.
Editor : Arief