Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima jadi Atensi Kompolnas, Polri Pastikan Kawal Sampai Tuntas

admin • Kamis, 19 Februari 2026 | 22:11 WIB
ATENSI: Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam memastikan mengawal penanganan kasus narkoba dengan tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro.
ATENSI: Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam memastikan mengawal penanganan kasus narkoba dengan tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro.

JAKARTA - Kasus narkoba dengan tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro turut menjadi atensi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga pengawas Polri tersebut memastikan mengawal penanganan kasus tersebut sampai tuntas. Baik dalam proses hukum pidana di Bareskrim Polri maupun proses etik yang dikerjakan oleh Divisi Propam Polri.

Choirul Anam selaku komisioner Kompolnas menyampaikan, bahwa atensi terhadap kasus tersebut diberikan sejak awal. Ia memastikan, instansinya sudah berkoordinasi dengan Polri. Menurutnya, proses hukum di Bareskrim Polri dan mekanisme etik oleh Divisi Propam Polri dibutuhkan untuk memastikan sanksi kepada AKBP Didik dijatuhkan sesuai dengan level pelanggaran. ”Kasus-kasus narkoba menjadi perhatian serius kami, tidak hanya kasus yang terjadi di Bima, sebelum-sebelumnya juga begitu,” tegasnya, Rabu (18/2).

Menurut Anam, upaya untuk memberantas penyalahgunaan kewenangan oleh personel Polri tidak boleh berhenti pada tindakan penghukuman, melainkan juga harus sampai membongkar jaringan di balik peredaran narkoba tersebut. Langkah itu penting dilakukan karena kejahatan narkoba selalu dilakukan oleh jejaring, mulai pengedar sampai bandar hingga kartel. ”Oleh karenanya memang kedua proses itu berjalan beriringan (proses hukum dan mekanisme etik),” jelasnya.

Dalam kasus yang menyeret mantan kapolres Bima Kota itu, polisi lain yang terlibat sudah menjadi tersangka. Bahkan sudah ada yang kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Kompolnas mendorong hal serupa diterapkan kepada AKBP Didik. Mengingat yang bersangkutan adalah pucuk pimpinan di Polres Bima Kota.

”Yang harus menjadi komitmen bersama soal kejahatan narkoba kalau dilakukan oleh petugas, contoh kasus oleh kepolisian, harus ada penghukuman pemberatan karena dia petugas,” ucap Anam.

Untuk itu, dia juga mengingatkan agar kasus tersebut menjadi komitmen bersama antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Majelis Hakim. Komitmen yang dimaksud oleh Anam adalah pemberatan terhadap pelaku yang berlatar belakang polisi. Dengan cara tersebut, negara menunjukkan komitmen untuk memberantas narkoba secara serius.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa pihaknya sudah melaksanakan gelar perkara dalam kasus yang menyeret AKBP Didik pada Jumat (13/2).

Dalam gelar perkara itu ada tiga orang terduga pelaku yang dibahas bersama. Selain Didik yang sudah menjadi tersangka, ada nama Miranti Afriana yang tidak lain adalah istri Didik. Kemudian ada nama Aipda Dianita Agustina, dia adalah polisi yang sempat menjadi anak buah Didik saat perwira menengah dengan dua kembang di pundak itu bertugas di Jakarta.

Editor : Arief
#narkoba #kompolnas #Polisi