JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith, dilakukan atas pertimbangan kondisi kesehatan. Polres Metro Tangerang Kota tidak menahan Bahar karena ia masih menjalani masa pemulihan pascakecelakaan yang dialaminya pada Desember 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan kedokteran Polri menunjukkan Bahar harus menjalani rawat jalan. “Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ada fakta tersangka HBS dalam masa pengobatan pemulihan akibat kecelakaan. Kondisi medis tersebut sudah dikonversikan melalui kedokteran Polri,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (14/2).
Meski penahanan ditangguhkan, Budi menegaskan proses hukum tetap berjalan. Pemberkasan perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap berikutnya.
Terpisah, Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa penangguhan penahanan diajukan dengan sejumlah alasan. Selain faktor medis, Bahar disebut sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab sebagai pengajar bagi para santri. Pihak keluarga juga memberikan jaminan serta memastikan Bahar akan bersikap kooperatif.
“Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin Smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang,” kata Ichwan di Tangerang, Kamis (12/2).
Sebagai bentuk itikad baik, Bahar telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan organisasi GP Ansor melalui pernyataan video. Kuasa hukum menambahkan, pihaknya akan terus membuka komunikasi dengan korban untuk mendorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
“Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk mengupayakan restorative justice sesuai permohonan yang telah kami sampaikan,” ujar Ichwan.
Editor : Arief