JAKARTA - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan diamankan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (5/2) malam. Operasi senyap berkaitan dengan praktik suap dalam penanganan perkara sengketa lahan yang tengah bergulir di wilayah Depok.
Selain Bambang Setyawan, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain dalam operasi tersebut. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim KPK memergoki adanya transaksi atau penyerahan uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum (APH).
“Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan. Ada delivery, ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2) malam.
Ia mengungkapkan, dugaan suap tersebut berkaitan dengan upaya pengurusan perkara sengketa lahan. Pihak swasta yang terlibat diduga memberikan sejumlah uang kepada Bambang Setyawan untuk memengaruhi proses penanganan perkara. “Rincinya akan disampaikan besok, tetapi secara garis besar terkait sengketa lahan dan melibatkan Saudara BS,” jelasnya.
Terkait barang bukti, KPK mengamankan uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. “Apa yang disampaikan, ratusan juta, kira-kira seperti itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT tersebut. Ia menyatakan, pihak yang diamankan merupakan unsur aparat penegak hukum. Diungkapnya, penyidik juga telah menyita uang tunai sebagai barang bukti. “Ada ratusan juta rupiah,” ucap Fitroh.
Sesuai ketentuan Undang-Undang, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah akan mengumumkannya secara resmi dalam konferensi pers.
Editor : Arief