Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kerugian Negara Masih Dihitung, KPK Tak Menahan Yaqut Cholil Choumas

admin • Selasa, 3 Februari 2026 | 20:37 WIB
TAK DITAHAN: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di gedung Merah Putih KPK.
TAK DITAHAN: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di gedung Merah Putih KPK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan, hingga kini tidak menahan mantan Menteri Agama, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Jumat (30/1).

Menurut Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, saat ini pihaknya masih melakuikan penyidikan, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ia menyampaikan bahwa pasal yang disangkakan terhadap Yaqut adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sehingga terus dilakukan pendalaman, termasuk terkait dengan kerugian keuangan negara yang diakibatkan tindakan rasuah dalam kasus tersebut. “Karena memang pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara,” ujarnya, Sabtu (31/1).

Menurutnya, sepanjang pekan ini KPK dan BPK fokus melakukan pemeriksaan. Khususnya untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Selain memeriksa Yaqut sebagai saksi, KPK juga sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lain. Termasuk tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

”KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ (Yaqut) dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK,” ujar Budi.

Melalui pemeriksaan tersebut, ia menyatakan bahwa KPK dan BPK mengumpulkan materi untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan. Budi menyebut, pemeriksaan juga sudah dilakukan terhadap beberapa pihak dari Kementerian Agama (Kemenag), asosiasi haji dan umrah, serta pengusaha dari biro travel haji dan umrah.

”Sehingga ini kemudian menjadi utuh, nanti keterangan-keterangan yang sudah disampaikan oleh para saksi, dalam sepekan ini akan difinalisasi oleh kawan-kawan di BPK. Sehingga kita sama-sama tunggu dan semoga hasil akhir dari kalkulasi penghitungan kerugian keuangan negara bisa segera selesai,” katanya.

Usai pemeriksaan itu, Yaqut enggan banyak bicara. Dia tiba di KPK sekitar pukul 13.15 WIB dan meninggalkan KPK sekitar pukul 17.40 WIB. Meski sempat dicegat dan diikuti oleh wartawan hingga keluar Gedung Merah Putih dan masuk ke dalam mobil yang menjemputnya, Yaqut tidak banyak bicara. Dia meminta agar bertanya kepada penyidik. “Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh,” kata Yaqut sambil berusaha meninggalkan kerumunan jurnalis.

Sebelumnya, Yaqut menyatakan bahwa dirinya datang untuk diperiksa oleh KPK sebagai saksi bagi tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Gus Alex adalah mantan staf khusus Yaqut saat masih bertugas sebagai menag. “Saya dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian atas saudara Isfah,” ujarnya singkat.

Editor : Arief
#KPK #Korupsi #haji #yaqut cholil qoumas