JAKARATA - Langkah tegas diambil Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas kegaduhan dalam penanganan kasus Hogi Minaya. Berdasar hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT), diputuskan Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dinonaktifkan sebagai Kapolresta Sleman.
Keputusan itu diumumkan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat pagi (30/1). Ia menyampaikan bahwa ADTT dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Yogya pada Senin lalu (26/1).
Trunoyudo menyampaikan bahwa ADTT dilaksanakan atas penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. Menurut dia, dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan, sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan.
Tidak hanya itu, penyidikan tersebut berdampak pada menurunnya citra Polri di masyarakat. Ia mengungkapkan, hasil sementara ADTT telah digelar dan dalam gelar tersebut diputuskan bahwa Kombes Edy Setyanto dinonaktifkan dari jabatannya untuk sementara. ”Seluruh peserta (gelar ADTT) sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” ungkap Trunoyudo.
Trunoyudo menegaskan bahwa langkah penonaktifan Kapolresta Sleman tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi. Dia menegaskan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan.
”Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” terangnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mencecar Kombes Edy Setyanto pada Rabu (28/1). Mereka heran lantaran Polresta Sleman menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka karena mengejar pelaku penjambretan istrinya hingga menyebabkan penjambret mengalami kecelakaan lalu lintas dan meninggal dunia.
Editor : Arief