JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, melontarkan tudingan keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai lembaga antirasuah tersebut telah berpolitik dalam penanganan perkara korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Noel sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1). Menurutnya, KPK tidak seharusnya “bermain-main” dalam proses penegakan hukum, mengingat lembaga tersebut memiliki mandat khusus untuk memberantas korupsi secara profesional dan independen.
“Kalau KPK main-main dalam hal ini, jangan salahkan rakyat ketika rakyat punya cara tersendiri untuk mengatasi kelicikan dan kejahatan ini. Karena mereka selalu berbohong framing-nya. Yang mereka bohongi itu presiden, yang mereka bohongi itu rakyat,” ujar Noel.
Noel juga menyinggung sejumlah perkara yang menurutnya sarat kepentingan politik, salah satunya kasus PT ASDP Indonesia Ferry. Ia mengkritik pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo kepada mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi. “Enggak malu, kasus ASDP. Mereka berpolitik,” kata Noel.
Relawan Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) itu bahkan mempertanyakan identitas KPK sebagai lembaga hukum. “Makanya, pertanyaan saya, KPK ini lembaga hukum atau konten kreator? Itu publik harus tahu,” ucapnya.
Noel juga menuding KPK melakukan framing negatif terhadap dirinya sejak awal proses hukum. Ia menyebut pernah dipanggil hanya untuk klarifikasi, namun kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka bilang, ‘Pak, datang ke kantor, ada klarifikasi, mau dikonfrontir.’ Pas saya datang, paginya saya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.
Ia juga membantah tudingan kepemilikan puluhan kendaraan hasil pemerasan. Ia mengklaim mobil-mobil tersebut diserahkan kepada penyidik atas permintaan KPK, namun kemudian dijadikan narasi negatif. “Besoknya saya di-framing punya 32 mobil hasil pemerasan,” imbuhnya.
Dalam kasusnya, Noel didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,36 miliar terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Selain itu, Noel bersama 10 terdakwa lainnya didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 6,52 miliar dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker. Atas perbuatannya, Noel dijerat Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Editor : Arief