Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Waktu Konsumsi MBG Dibatasi, Wakil Kepala BGN Perintahkan Kepala SPPG Membuat Perjanjian Tertulis dengan Kepala Sekolah

admin • Senin, 26 Januari 2026 | 17:30 WIB
PERIKSA MAKANAN: Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang berbincang dengan siswa saat meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
PERIKSA MAKANAN: Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang berbincang dengan siswa saat meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

SURABAYA - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang memerintahkan seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk membuat perjanjian tertulis dengan kepala sekolah penerima manfaat terkait tata cara konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perjanjian tersebut mencakup ketentuan batas waktu konsumsi terbaik serta larangan membawa pulang makanan MBG ke rumah.

Nanik menegaskan, kebijakan ini penting untuk mencegah insiden keamanan pangan, menyusul banyaknya kasus gangguan kesehatan akibat konsumsi makanan yang melewati batas waktu aman.

“Kalian membuat perjanjian dengan sekolah. Makanan ini harus dikonsumsi sesuai waktunya. Kalau datang jam tujuh, terakhir dikonsumsi jam sekian sesuai label, dan tidak boleh dibawa pulang. Insya Allah kalau ini dijalankan, dampaknya bisa diminimalkan,” ujar Nanik saat memberikan pengarahan kepada para Kepala SPPG se-Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (24/1).

Sebelumnya, Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Suratno, mengusulkan perlunya kesepakatan formal antara SPPG dan sekolah agar makanan MBG dikonsumsi tepat waktu. Usulan itu kemudian ditindaklanjuti Nanik dengan instruksi yang lebih tegas.

Menurut Nanik, perjanjian tertulis antara Kepala SPPG dan Kepala Sekolah penting agar pengawasan distribusi dan konsumsi MBG menjadi tanggung jawab bersama. SPPG bertanggung jawab memastikan pengiriman tepat waktu, sementara pihak sekolah mengawasi proses pembagian, waktu, serta lokasi konsumsi makanan oleh siswa.

Meski telah ada perjanjian, ia menekankan bahwa edukasi dan pengumuman kepada siswa dan pihak sekolah harus terus dilakukan, baik secara lisan maupun tertulis. “Pengumuman bisa ditempel di sekolah, dan pada ompreng makanan dipasang label. Perlu dicantumkan sebaiknya dikonsumsi pukul berapa. Alat untuk pelabelan juga murah,” tekannya.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin konsumsi MBG, memperkuat pengawasan keamanan pangan, serta memastikan tujuan utama program MBG yakni meningkatkan gizi dan kesehatan peserta didik dapat tercapai secara optimal.

 

Editor : Arief
#SPPG #BGN #Mbg